RABAT, DDTCNews - Otoritas pajak Maroko meluncurkan platform elektronik yang dirancang khusus untuk mendaftar, menyetor, dan melaporkan PPN atas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).
Platform ini akan digunakan oleh perusahaan non-residen tanpa kantor tetap di Maroko yang menyediakan layanan digital atau elektronik kepada pelanggan di negara tersebut. Platform tersebut mulai digunakan pada 11 Juni 2026.
"Mulai 11 Juni 2026, perusahaan akan diwajibkan untuk mendaftar sebagai pemungut, menyerahkan laporan PPN PMSE kuartalan atas pendapatan yang dihasilkan di Maroko, dan menyetorkan PPN secara elektronik," bunyi pengumuman otoritas pajak, dikutip pada Sabtu (16/5/2026).
Sebagai informasi, Maroko menerapkan PPN PMSE mulai 14 Februari 2024. PPN sebesar 20% antara lain dikenakan atas layanan hosting situs komputer, konten digital (musik, film, gim online), berlangganan film online, serta penyediaan perangkat lunak dan aplikasi.
Otoritas mewajibkan penyedia PMSE mendaftar sebagai pemungut PPN, memungut PPN, dan melaporkan PPN yang telah dipungut. Selama ini pelaporan PPN PMSE disampaikan secara online tanpa ada standar yang pasti sehingga menyulitkan pengawasan.
Kini, otoritas mengembangkan platform khusus PPN PMSE sebagai bagian dari upaya menyesuaikan sistem pajak Maroko dengan ekonomi digital yang berkembang. Kehadiran platform tersebut akan membuat pelaporan PPN PMSE lebih rapi dan intensif.
Dilansir barlamantoday.com, penerapan platform PPN PMSE telah diumumkan sejak Desember 2025 dengan masa transisi selama 6 bulan.
Sejalan dengan kehadiran platform tersebut, otoritas berencana memperkuat pengawasan dan audit terhadap penyedia PMSE. Menurut otoritas, perusahaan juga harus menyimpan catatan PMSE di Maroko untuk keperluan audit pajak di masa mendatang. (dik)
