JAKARTA, DDTCNews - Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) masih belum merampungkan penyusunan laporan keuangan tahun 2025.
Saat ini, Danantara tengah mengonsolidasikan dan merampungkan audit laporan keuangan BUMN yang ada di bawah naungan Danantara.
"Ini juga termasuk penyesuaian dan harmonisasi pelaporan keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tulis Danantara dalam pengumumannya, dikutip pada Sabtu (16/5/2026).
Danantara menjelaskan entitas yang merupakan badan sui generis yang terikat pada ketentuan pelaporan keuangan dalam UU 1/2025 s.t.d.d UU 16/2025 beserta aturan turunannya.
Pada UU dimaksud, pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Danantara dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Badan (BPI Danantara) dilakukan oleh BPK," bunyi Pasal 3K UU 1/2025 s.t.d.d UU 16/2025.
Ke depan, Danantara berkomitmen untuk berpegang pada prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan laporan keuangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Laporan keuangan Danantara juga akan tetap melalui proses audit sesuai dengan mandat peraturan perundang-undangan. (rig)
