KONSULTASI CORETAX

Karyawan yang Diberikan Kuasa untuk Coretax, Apakah Harus Ikut USKP?

Redaksi DDTCNews
Rabu, 18 Desember 2024 | 14.00 WIB
ddtc-loaderKaryawan yang Diberikan Kuasa untuk Coretax, Apakah Harus Ikut USKP?
  Internal Tax Solution Lead of DDTC

Pertanyaan:

PERKENALKAN, saya Yanto. Saya adalah karyawan di salah satu perusahaan di Jakarta. Saya ingin bertanya terkait pemberian kuasa coretax kepada karyawan. Saya sempat mendengar bahwa karyawan yang diberikan kuasa atas coretax harus mengikuti ujian sertifikasi konsultan pajak (USKP). Apakah benar demikian?

Demikian pertanyaan saya, mohon dibantu.

Jawaban:

TERIMA kasih Pak Yanto atas pertanyaannya. Sebelum kita membahas mengenai apakah karyawan yang diberikan kuasa memerlukan USKP atau tidak, sebaiknya kita pahami terlebih dulu tentang pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan yang dibantu oleh wakil/kuasa pajak. Hal tersebut diatur dalam Pasal 32 ayat (3) UU KUP. Lebih lanjut, ketentuan dalam batang tubuh Pasal 32 ayat (3a) UU KUP dan bagian penjelasannya memberikan kriteria seorang kuasa yang dapat ditunjuk oleh wajib pajak secara mendetail.

Berikut ini bunyi Pasal 32 ayat (3a).

Seorang kuasa yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus mempunyai kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan, kecuali kuasa yang ditunjuk merupakan suami, istri, atau keluarga sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua.”

Berikut bunyi Penjelasan Pasal 32 ayat (3a).

“Untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan, seorang kuasa yang ditunjuk oleh wajib pajak harus memiliki kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan. Kompetensi tertentu antara lain jenjang pendidikan tertentu, sertifikasi, dan/atau pembinaan oleh asosiasi atau Kementerian Keuangan. Oleh karena itu, kuasa dapat dilakukan oleh konsultan pajak atau pihak lain sepanjang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.”

Berdasarkan ketentuan di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa pihak yang ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak, dalam hal ini karyawan, harus memiliki kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan. Kompetensi tertentu di bidang perpajakan meliputi:

  1. jenjang pendidikan tertentu;
  2. sertifikasi; dan/atau
  3. pembinaan oleh asosiasi atau Kemenkeu.

Sebagai catatan, syarat kompetensi tertentu di atas tidak diberlakukan bagi kuasa wajib pajak dalam kategori ‘keluarga’. Untuk ulasan lengkap mengenai kompetensi kuasa wajib pajak dapat dibaca dalam buku Kuasa dan Konsultan Pajak: Model dan Perbandingan.

Di sisi lain, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.03/2014 (PMK 229/2014) diatur bahwa karyawan dapat menerima kuasa dari wajib pajak orang pribadi atau wajib pajak badan, sepanjang merupakan karyawan tetap dan masih aktif menerima penghasilan dari wajib pajak yang dibuktikan dengan daftar karyawan tetap yang dilakukan pemotongan PPh Pasal 21 dalam SPT Masa PPh Pasal 21 yang telah dilaporkan.

Dalam PMK 229/2014 juga mengatur tentang persyaratan umum bagi seorang kuasa wajib pajak, yaitu:

  1. menguasai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
  2. memiliki surat kuasa khusus dari wajib pajak yang memberikan kuasa;
  3. memiliki NPWP;
  4. telah menyampaikan SPT tahunan PPh terakhir, kecuali terhadap seorang kuasa yang tahun pajak terakhir belum memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT tahunan PPh; dan
  5. tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.

Lebih lanjut, persyaratan kompetensi memahami ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan bagi karyawan dirinci dalam Pasal 5 ayat (2) PMK 229/2014. Adapun karyawan wajib pajak yang ditunjuk sebagai seorang kuasa dianggap telah menguasai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila memiliki:

  1. sertifikat brevet di bidang perpajakan yang diterbitkan oleh lembaga pendidikan kursus brevet pajak;
  2. ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan, sekurang-kurangnya tingkat diploma III (D-3), yang diterbitkan oleh perguruan tinggi negeri atau swasta dengan status terakreditas A; atau
  3. sertifikat konsultan pajak yang diterbitkan oleh panitia penyelenggara sertifikasi konsultan pajak.

Perlu diketahui, sertifikat konsultan pajak yang menjadi salah satu syarat kompetensi dapat diperoleh bila seseorang telah lulus dan mengikuti ujian sertifikasi konsultan pajak (USKP). USKP sendiri terdiri atas 3 jenjang dengan keahlian-keahlian khusus yang diujikan. Selengkapnya mengenai USKP dapat dilihat di sini.

Beralih ke pertanyaan Pak Yanto, apakah lantas karyawan yang ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak pada pelaksanaan sistem coretax harus mengikuti USKP? Jawabannya tidak harus.

Klausul dalam Pasal 5 ayat (2) PMK 229/2014 menyebutkan 3 kriteria yang bersifat ‘alternatif’. Artinya, pemenuhan karyawan sebagai wajib pajak hanya perlu memenuhi salah satu dari 3 syarat yang disebutkan. Dengan demikian, karyawan yang ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak hanya perlu memenuhi salah satu dari 3 kompetensi di atas.

Demikian jawaban yang dapat saya berikan. Semoga membantu.

Sebagai informasi, artikel Konsultasi Coretax hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan seputar coretax system, silakan mengirimkannya melalui kolom pertanyaan yang tersedia pada kanal Coretax atau klik tautan berikut ini. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.