KEBIJAKAN PAJAK

Respons Putusan MK, Pemerintah Susun PP Soal PBJT Listrik

Muhamad Wildan | Selasa, 26 Juli 2022 | 17:00 WIB
Respons Putusan MK, Pemerintah Susun PP Soal PBJT Listrik

Bhimantara Widyajala, Direktur Kapasitas dan Pelaksanaan Dana Transfer Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah sedang menyusun peraturan pemerintah (PP) baru guna merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas pajak penerangan jalan (PPJ).

Bhimantara Widyajala, Direktur Kapasitas dan Pelaksanaan Dana Transfer Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu mengatakan saat ini RPP tentang Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik (RPP PBJT-TL) sedang disusun.

"Ini untuk menggantikan PPJ yang dengan putusan MK harus dilakukan perubahan nomenklatur. Itu sudah dilakukan dengan UU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD)," ujar Bhimantara, Selasa (26/7/2022).

Baca Juga:
Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Bila PP mengenai PBJT-TL tersebut resmi diundangkan, nantinya pemda perlu melakukan penyesuaian terhadap perda masing-masing sejalan dengan ketentuan terbaru dalam PP.

Untuk diketahui, Putusan MK Nomor 80/PUU-XV/2017 menyatakan pemungutan PPJ berdasarkan UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) hanya dipungut hingga 12 Desember 2021 atau 3 tahun sejak putusan tersebut dibacakan.

Oleh karena hal tersebut, penyusunan RPP PBJT-TL sangat mendesak. Ketentuan PBJT-TL perlu segera dituangkan dalam perda dan menjadi dasar pemungutan guna meminimalkan potential loss bagi penerimaan daerah.

Baca Juga:
Rayakan HUT Ke-423, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Daerah

Guna mendukung proses perancangan, DJPK sebelumnya telah melaksanakan konsultasi publik atas RPP PBJT-TL. Konsultasi publik telah dilaksanakan pada 1 Juli hingga 15 Juli 2022.

Adapun beberapa aspek yang diatur dalam RPP PBJT-TL antara lain mengenai objek pajak, subjek pajak, wajib pajak, tarif, dasar pengenaan, saat terutang, tarif, wilayah pemungutan, penggunaan hasil penerimaan, serta tata cara pembayaran PBJT-TL yang dibayarkan oleh pemerintah. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN TEGAL

Rayakan HUT Ke-423, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Daerah

Kamis, 09 Mei 2024 | 09:30 WIB KABUPATEN KUNINGAN

Daftar Tarif Pajak Baru di Kuningan, Tarif Beragam untuk PBJT Listrik

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS