TAX CENTER DAN AKADEMISI

Resmi Diluncurkan, PERTAPSI Hadir untuk Perpajakan Indonesia

Redaksi DDTCNews | Senin, 12 Desember 2022 | 11:04 WIB
Resmi Diluncurkan, PERTAPSI Hadir untuk Perpajakan Indonesia

Launching logo dan nama PERTAPSI yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, Ketua Dewan Pembina PERTAPSI P. M. John L. Hutagaol, Ketua Umum PERTAPSI Darussalam, dan Anggota Dewan Pembina PERTAPSI Yeheskiel Minggus Tiranda.

JAKARTA, DDTCNews – Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI) resmi diluncurkan pada hari ini, Senin (12/12/2022). PERTAPSI merupakan perubahan nama dari Asosiasi Tax Center Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia (ATPETSI).

Kegiatan ini ditandai dengan launching logo dan nama PERTAPSI yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, Ketua Dewan Pembina PERTAPSI P. M. John L. Hutagaol, Ketua Umum PERTAPSI Darussalam, dan Anggota Dewan Pembina PERTAPSI Yeheskiel Minggus Tiranda.

Bertempat di Gedung Makara Art Center (MAC) Universitas Indonesia, peluncuran PERTAPSI dibarengi dengan pelantikan pengurus. Selain itu, ada penandatanganan memorandum of understanding (MoU) antara PERTAPSI dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Pendirian PERTAPSI sendiri telah disahkan pemerintah melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-0010507.AH.01.07.Tahun 2022. Keputusan ini ditetapkan dan ditandatangani Dirjen Administrasi Hukum Umum pada 19 Oktober 2022.

Pengesahan diberikan sesuai dengan Salinan Akta Nomor 01 Tanggal 22 September 2022. Adapun penandatanganan akta di depan notaris telah dilakukan oleh Dewan Pendiri PERTAPSI, yakni P. M. John L. Hutagaol, Darussalam, dan Doni Budiono di Surabaya, Jawa Timur.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo berharap PERTAPSI dapat bekerja sama dengan DJP, terutama terkait dengan berbagai aspek menyangkut literasi dan edukasi perpajakan. Terlebih, pemerintah masih terus menjalankan reformasi perpajakan, termasuk dari kebijakan dan sistem.

Baca Juga:
Besok Siang, Telepon dan Live Chat Kring Pajak Dihentikan Sementara

“DJP tidak bisa sendiri. Tidak ada kata selain kita bersinergi,” ujar Suryo.

Ketua Dewan Pembina PERTAPSI P. M. John L. Hutagaol mengatakan PERTAPSI lahir untuk menjadi mitra strategis DJP. Selain itu, PERTAPSI juga menjadi mitra strategis dari kementerian dan lembaga lain, perguruan tinggi dan dunia pendidikan, serta dunia usaha dan stakeholder lainnya.

“Harapan kita ke depan menjadi mitra stategis sehingga kepatuhan pajak meningkat,” katanya.

Baca Juga:
Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Ketua Umum PERTAPSI Darussalam mengatakan perkumpulan ini diharapkan makin mendorong masyarakat melek pajak melalui aktivitas tax center. Pada saat bersamaan, PERTAPSI juga diharapkan menjadi tempat para akademisi pajak bertukar ilmu.

“Jadi, selain memperkuat literasi dan kesadaran pajak, kehadiran PERTAPSI diharapkan menjadi wadah untuk sharing knowledge terkait dengan perpajakan,” ujar Darussalam.

Perkumpulan ini bersama-sama dengan DJP membina seluruh tax center perguruan tinggi di seluruh Indonesia. PERTAPSI membantu DJP sebagai mitra kerja dalam melaksanakan tugas dan menyosialisasikan peraturan perpajakan bagi masyarakat.

Baca Juga:
Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Perkumpulan ini turut berperan aktif membantu masyarakat dan wajib pajak dalam melaksanakan hak serta kewajiban perpajakan secara benar, jelas, dan lengkap. PERTAPSI juga bertanggung jawab dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara demi keutuhan NKRI.

Pemenuhan tanggung jawab itu dilakukan dengan menyelenggarakan kegiatan pendidikan, pelatihan, kursus, penelitian, konsultasi perpajakan; menyelenggarakan ujian sertifikasi keilmuan pajak; serta ikut serta public hearing dengan pihak-pihak terkait dalam hal perpajakan.

Bersamaan dengan launching, pelantikan pengurus, dan penandatanganan MoU, digelar pula seminar nasional Tax Outlook 2023 secara hybrid. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024