JAKARTA, DDTCNews — Penelitian yang dilakukan oleh dosen FEB UI Christine Tjen menunjukkan program inklusi pajak masih belum terimplementasi secara merata di perguruan tinggi.
Dalam penelitian tersebut, Christine mengungkapkan implementasi program inklusi pajak pada suatu universitas cenderung berhasil dan berkelanjutan bila terdapat institutional entrepreneur yang mendukung program dimaksud.
"Institutional entrepreneur adalah para aktor yang memobilisasi resource, membangun legitimasi, dan menciptakan perubahan institusional dalam suatu institusi," ujar Christine dalam webinar Tax Research Review bertajuk Tax Awareness Inclusion Program in Indonesian Universities: A Comparative Case Study yang digelar oleh Kompartemen Akuntan Perpajakan Ikatan Akuntan Indonesia (KAPj IAI), Rabu (2/9/2026).
Institutional entrepreneur dimaksud bukanlah pihak dari perguruan tinggi semata, tetapi juga pihak dari Ditjen Pajak (DJP) selaku pemilik program.
"Pada tingkat kebijakan, pejabat DJP dan kementerian terkait memperkenalkan kerangka program dan memberi legitimasi di awal," ujar Christine.
Pada tingkat institusi, pimpinan perguruan tinggi dan koordinator tax center perlu mengambil peran sebagai institutional entrepreneur dengan menerjemahkan kebijakan sebagai program perguruan tinggi.
Pada tingkat praktik, dosen perlu menerjemahkan program inklusi pajak sebagai bagian dari pembelajaran di kelas.
"Temuan ini penting karena keberhasilan dari implementasi itu tidak bergantung pada satu aktor saja, melainkan juga pada keselarasan dan koordinasi antara tiga tingkat institutional entrepreneur tersebut. Menurut penelitian saya, institutional entrepreneur itu bersifat kolektif dan relational, tidak bisa berdiri sendiri," ujar Christine.
Menurut Christine, terdapat 4 pilar utama dari keberhasilan program inklusi pajak pada suatu perguruan tinggi. Pertama, dukungan pimpinan yang kuat.
Kedua, tax center yang aktif dengan kewenangan yang kuat. Ketiga, kesinambungan dosen. Keempat, tersedianya mekanisme monitoring dan evaluasi oleh perguruan tinggi secara internal dan oleh DJP.
"Pada akhirnya, untuk mentransformasi program inklusi pajak dari keberhasilan yang parsial menjadi suatu norma yang berkelanjutan, diperlukan dukungan institusional dan bukan ketergantungan pada individu saja," ujar Christine. (dik)
