PMK 138/2020

Resmi! Debitur KPR dan Kredit Kendaraan Kini Bisa Dapat Subsidi Bunga

Muhamad Wildan | Rabu, 30 September 2020 | 11:58 WIB
Resmi! Debitur KPR dan Kredit Kendaraan Kini Bisa Dapat Subsidi Bunga

Ilustrasi. Anak-anak melintas di depan rumah komplek KPR bersubsidi di Desa Lam Ujong Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar, Aceh, Senin (3/8/2020). ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/hp.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menambah jumlah jenis debitur yang bisa mengajukan insentif subsidi bunga/margin, yaitu debitur Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan debitur kredit kendaraan bermotor.

Penambahan jenis debitur tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 138/2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin, yang merevisi PMK sebelumnya yaitu PMK No. 85/2020.

Dalam PMK tersebut, Kemenkeu memperbolehkan debitur kredit pemilikan rumah (KPR) hingga tipe 70 dan debitur kredit kendaraan bermotor yang menggunakan kendaraannya untuk usaha produktif bisa mendapatkan subsidi bunga.

Baca Juga:
Tarif Pajak Lebih Rendah & Hitungan Sederhana, DJP Ingin Ini bagi UMKM

"Perlu dilakukan penyempurnaan mekanisme pelaksanaan pemberian subsidi bunga/subsidi margin untuk mendukung pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional termasuk menambahkan jenis debitur yang dapat diberikan subsidi bunga/subsidi margin," bunyi PMK No. 138/2020, Rabu (30/9/2020).

Seperti ketentuan PMK sebelumnya, terdapat 4 syarat yang harus dipenuhi oleh debitur KPR dan debitur kredit kendaraan bermotor sebelum bisa memperoleh fasilitas subsidi bunga dari pemerintah.

Pertama, harus memiliki baki debet kredit hingga 29 Februari 2020. Kedua, tidak termasuk dalam daftar hitam nasional untuk plafon kredit di atas Rp50 juta. Ketiga, memiliki kategori performing loan lancar kolektibilitas 1 atau 2 per 29 Februari 2020.

Baca Juga:
Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Keempat, harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP.

Lebih lanjut, debitur KPR dan debitur kredit kendaraan bermotor yang memiliki akad kredit di atas Rp500 juta hingga Rp10 miliar harus memperoleh restrukturisasi kredit dari penyalur kredit sebelum mendapatkan subsidi bunga.

Debitur KPR dan debitur kredit kendaraan bermotor juga tidak boleh memiliki plafon kredit kumulatif sebesar Rp10 miliar untuk mendapatkan fasilitas ini.

Baca Juga:
DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

Bagi debitur kredit KPR atau kredit kendaraan bermotor dengan plafon kredit setara atau di bawah Rp500 juta, pemerintah memberikan subsidi bunga sebesar 6% selama 3 bulan pertama dan 3% selama 3 bulan berikutnya efektif per tahun atau disesuaikan dengan suku bunga yang setara.

Untuk debitur yang plafon kreditnya mencapai Rp500 juta hingga Rp10 miliar diberikan subsidi bunga sebesar 3% selama 3 bulan pertama dan 2% selama 3 bulan berikutnya efektif per tahun atau disesuaikan dengan suku bunga yang setara. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari