Ilustrasi.
SOLOK SELATAN, DDTCNews - Seorang wajib pajak mendatangi KP2KP Padang Aro, di Sumatera Barat. Dia berminat untuk mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai syarat pengajuan kredit atau pinjaman ke bank.
Mulanya, wajib pajak tersebut tidak ingat kalau dirinya pernah memiliki NPWP. Karena itulah, dirinya berniat mendaftar NPWP. Namun, setelah diusut melalui database perpajakan dan data kependudukan, wajib pajak yang bersangkutan ternyata pernah memiliki NPWP.
"Bapak sudah memiliki NPWP dan terdaftar sejak 2020 tetapi saat ini berstatus nonefektif (NE). Apakah Bapak pernah mengajukan kredit usaha rakyat (KUR) sebelumnya?" tanya Rahmi Paradisa selaku petugas KP2KP Padang Aro dilansir pajak.go.id, dikutip pada Kamis (21/11/2024).
Usut punya usut, wajib pajak yang bersangkutan memang pernah mengajukan KUR di sela pandemi Covid-19 yang lalu. Saat itu, NPWP diterbitkan oleh kantor pajak secara jabatan. Namun, karena yang bersangkutan tidak menjalankan kewajibannya, NPWP kemudian beralih menjadi nonaktif.
Saat pandemi melanda, pemerintah berupaya membantu meringankan beban ekonomi masyarakat, terutama pelaku UMKM. Salah satu kebijakan yang diberikan adalah subsidi bunga bagi UMKM yang berutang kepada pihak lain termasuk bank.
Ada beberapa kriteria yang bisa membuat seorang wajib pajak menerima subsidi bunga, antara lain masih memiliki saldo utang dan mempunyai NPWP. Pada poin inilah DJP berwenang menerbitkan NPWP secara jabatan bagi debitur dengan plafon kredit atau pembiayaan sampai dengan Rp50 juta.
Rahmi lantas menjelaskan kepada wajib pajak bahwa NPWP yang telah diterbitkan pada 2020 berlaku sumur hidup. Karenanya, wajib pajak hanya perlu mengaktifkan NPWP untuk dipakai kembali.
"Namun, agar NPWP berstatus aktif, wajib pajak perlu melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Bapak bisa melakukan aktivasi EFIN terlebih dahulu, kemudian melaporkan SPT Tahunan 2023 melalui situs djponline.pajak.go.id," jelas Rahmi.
Setelah wajib pajak memahami penjelasan terkait status NPWP-nya, Rahmi membantu proses aktivasi EFIN, pelaporan SPT Tahunan, dan pencetakan kartu NPWP. Rahmi juga mengingatkan pentingnya pelaporan SPT Tahunan tepat waktu, yakni paling lambat 31 Maret setiap tahun. (sap)