Tampilan awal salinan Peraturan Menteri Keuangan No. 50/2021
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memutuskan memperpanjang jangka waktu pemberian subsidi bunga seiring dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 50/2021 yang merevisi aturan sebelumnya yaitu PMK No. 138/2020.
Berdasarkan PMK 50/2021, pemerintah memutuskan memperpanjang pemberian subsidi bunga guna mendukung pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional. Untuk itu, pemerintah menerbitkan PMK baru.
"Perlu dilakukan penyempurnaan terhadap ketentuan pemberian subsidi bunga/subsidi margin dalam rangka mendukung pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional," bunyi bagian pertimbangan dari PMK 50/2021, dikutip pada Jumat (11/6/2021).
Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) huruf b PMK 50/2021, subsidi bunga pada 2021 diberikan dalam jangka waktu paling lama 6 bulan dan berlaku sejak 1 Januari—30 Juni 2021. Sebelumnya, subsidi bunga hanya diberikan hingga Desember 2020.
Dalam PMK tersebut, subsidi bunga/margin diberikan untuk debitur pada lembaga penyalur program kredit pemerintah dengan plafon kredit hingga Rp10 juta. Subsidi diberikan paling tinggi 25% selama 6 bulan.
Lalu, debitur yang memiliki plafon kredit sejumlah Rp10 juta—Rp500 juta dapat diberikan subsidi bunga paling tinggi 3% selama 6 bulan. Bila plafon kredit debitur mencapai Rp500 juta hingga Rp10 miliar, diberikan subsidi bunga paling tinggi 1,5% selama 6 bulan.
Untuk debitur perbankan atau perusahaan pembiayaan dengan plafon kredit kurang dari atau sama dengan Rp500 juta, diberikan subsidi paling tinggi 3% selama 6 bulan. Bila plafon kredit mencapai Rp500 juta—Rp10 miliar, subsidi diberikan paling tinggi 1,5% selama 6 bulan.
PMK 50/2021 ini telah diundangkan sejak 27 Mei 2021 dan berlaku sejak tanggal diundangkan. (rig)