Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (tangkapan layar)
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah tengah mengevaluasi berbagai insentif usaha yang masih diperlukan hingga tahun depan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemberian insentif usaha pada 2022 akan tergantung pada perkembangan kasus Covid-19. Menurutnya, insentif yang dipertimbangkan untuk diperpanjang misalnya pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk mobil ditanggung pemerintah (DTP) dan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk rumah DPT.
"Kami sedang evaluasi mana-mana saja yang kami lanjutkan di semester I, termasuk PPnBM otomotif, PPN properti. Kami sedang evaluasi, nanti kami akan sampaikan pada waktunya," katanya, Senin (22/11/2021).
Airlangga mengatakan pemerintah telah mengalokasikan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) senilai Rp321,2 triliun. Angka tersebut turun 56,9% dari pagu tahun ini yang mencapai Rp744,75 triliun.
Rencananya, dana itu dialokasikan untuk untuk bidang kesehatan Rp77,05 triliun, perlindungan sosial Rp126,54 triliun, program prioritas Rp90,04 triliun, serta dukungan UMKM dan korporasi Rp27,48 triliun. Meski demikian, Airlangga menyabut pengalokasiannya akan terus mengikuti memperhatikan perkembangan kasus Covid-19.
Menurutnya, APBN akan tetap berperan sebagai pendorong pemulihan ekonomi nasional pada tahun depan. Berbagai penyesuaian pagu stimulus juga terus dilakukan, tergantung pada sektor yang masih membutuhkannya.
"Tentu ini fleksibel karena stimulus ini nanti tergantung pada pengembangan Covid," ujarnya.
Selain insentif usaha, stimulus yang dipertimbangkan untuk diperpanjangan seperi subsidi bunga kredit usaha rakyat (KUR) sebesar 3%.
Saat ini, pemerintah memberikan insentif pajak penjualan barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah (DTP) 100% atas mobil berkapasitas hingga 1.500 cc sepanjang Maret hingga Desember 2021.
Adapun pada mobil dengan kapasitas mesin lebih besar, diberikan insentif PPnBM DTP 50% untuk kendaraan bermotor penumpang 4x2 dengan kapasitas mesin 1.500 sampai dengan 2.500 cc dan PPnBM DTP 25% untuk kendaraan bermotor penumpang 4x4 dengan kapasitas mesin 1.500 sampai dengan 2.500 cc.
Sementara itu, insentif PPN rumah DTP berlaku atas rumah tapak atau rumah susun yang diserahterimakan paling lambat 31 Desember 2021. Insentif PPN DTP 100% diberikan atas penyerahan rumah tapak atau rumah susun baru dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar, sedangkan insentif PPN DTP 50% berlaku atas penyerahan rumah tapak dan rumah susun dengan harga jual di atas Rp2 miliar hingga Rp5 miliar.
Insentif tersebut berlaku maksimal 1 unit rumah tapak atau rumah susun untuk 1 orang pribadi dan tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu 1 tahun. (sap)