KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Registrasi IMEI Sudah di e-CD, Sri Mulyani: Enggak Perlu Antre Lagi

Dian Kurniati | Minggu, 02 April 2023 | 06:00 WIB
Registrasi IMEI Sudah di e-CD, Sri Mulyani: Enggak Perlu Antre Lagi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (tengah) bersiap mengikuti rapat dengan Komisi XI DPR RI di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/3/2023). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) terus berupaya menyederhanakan prosedur dalam registrasi international mobile equipment identity (IMEI).

Sri Mulyani menyebut DJBC menerbitkan PER-7/BC/2023 yang mengatur penyederhanaan prosedur registrasi IMEI pada 13 Maret 2023. Dengan ketentuan itu, layanan registrasi IMEI telah digabungkan dengan electronic customs declaration (e-CD).

"Sehingga waktu masuk enggak perlu lagi antre. Karena ini antrenya termasuk yang panjang," katanya dalam rapat bersama Komisi XI DPR, dikutip pada Minggu (2/4/2023).

Baca Juga:
DJP Buka Layanan Pajak Luar Kantor di 1.426 Titik, Cek Jadwalnya

Setiap gawai yang dibawa dari luar negeri sebagai barang bawaan memang perlu dilakukan pendaftaran atas IMEI-nya. Pendaftaran IMEI dilakukan dengan cara mengisi dan menyampaikan formulir permohonan secara elektronik kepada DJBC.

Sri Mulyani menuturkan telah menerima berbagai masukan mengenai prosedur registrasi IMEI yang rumit sehingga menyebabkan antrean panjang di bandara. Selain itu, terdapat ketidakseragaman penetapan harga terkait dengan pendaftaran IMEI.

DJBC kemudian menyederhanakan prosedur registrasi IMEI melalui penambahan fitur pengenalan otomatis dan pengisian otomatis merek dan tipe handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) pada e-CD dengan memanfaatkan database Type Allocation Code (TAC).

Baca Juga:
Fitch Pertahankan Credit Rating RI pada BBB dengan Outlook Stabil

Bagi penumpang yang belum mengisi e-CD dan formulir registrasi IMEI, kini terdapat opsi skema baru registrasi IMEI dengan merekam/memindai IMEI dan paspor.

Meski demikian, registrasi IMEI melalui DJBC hanya dapat dilakukan terhadap paling banyak 2 unit HKT bagi setiap penumpang atau awak sarana pengangkut.

"Ada batasnya lho, jangan bawa handphone banyak-banyak. Maksimal 2," ujar Sri Mulyani.

Baca Juga:
Aktivasi EFIN Tak Harus di KPP Terdaftar, Bisa Cari yang Terdekat

Dalam proses registrasi IMEI, pemilik HKT harus memenuhi kewajiban membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI).

Pungutan bea masuk dan PDRI yang perlu dibayarkan saat mendaftarkan IMEI atas HKT sebagai barang bawaan penumpang yakni bea masuk 10% dari nilai pabean, PPN 11% dari nilai impor, dan PPh Pasal 22 impor.

Saat ini, implementasi e-CD telah dilaksanakan secara penuh di Bandara Soekarno Hatta dan Bandara I Gusti Ngurah Rai. Sementara itu, di bandara lainnya seperti Bandara Juanda dan Kualanamu, sedang dilaksanakan piloting. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 19 Maret 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Buka Layanan Pajak Luar Kantor di 1.426 Titik, Cek Jadwalnya

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:07 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Fitch Pertahankan Credit Rating RI pada BBB dengan Outlook Stabil

Senin, 18 Maret 2024 | 18:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Aktivasi EFIN Tak Harus di KPP Terdaftar, Bisa Cari yang Terdekat

Senin, 18 Maret 2024 | 17:30 WIB PENGADILAN PAJAK

Percepat Penyelesaian Sengketa Pajak, Data Analytics Dikembangkan

BERITA PILIHAN
Selasa, 19 Maret 2024 | 09:51 WIB LEBARAN 2024

Menaker Minta Gubernur Ikut Memantau Pencairan THR oleh Perusahaan

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:30 WIB LITERATUR PAJAK

Tidak Semua Rumah Bebas PPN! Cek Syarat & Ketentuannya di Sini

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:07 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Fitch Pertahankan Credit Rating RI pada BBB dengan Outlook Stabil

Selasa, 19 Maret 2024 | 08:58 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Skema Pajak (PPh Pasal 21) pada Bulan Pegawai Terima THR

Senin, 18 Maret 2024 | 18:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Aktivasi EFIN Tak Harus di KPP Terdaftar, Bisa Cari yang Terdekat

Senin, 18 Maret 2024 | 18:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu PKBE dalam Konsolidasi Barang Ekspor?

Senin, 18 Maret 2024 | 17:30 WIB PENGADILAN PAJAK

Percepat Penyelesaian Sengketa Pajak, Data Analytics Dikembangkan

Senin, 18 Maret 2024 | 17:20 WIB LAPORAN KINERJA SETJEN 2023

Transformasi Sekretariat Pengadilan Pajak, Fokus 5 Hal Ini Tahun Lalu

Senin, 18 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dapat Hadiah, Bagaimana Cara Melaporkannya di SPT Tahunan?

Senin, 18 Maret 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Simpanan Emas Bertambah, Isi SPT Perlu Tambah Baris Harta yang Baru