RAPBN 2026

Dibiayai Pajak, Anggaran Koperasi Merah Putih 2026 Dapat Rp83 Triliun

Aurora K. M. Simanjuntak
Minggu, 17 Agustus 2025 | 10.30 WIB
Dibiayai Pajak, Anggaran Koperasi Merah Putih 2026 Dapat Rp83 Triliun
<p>Ilustrasi.&nbsp;Pramuniaga melayani pembeli di Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) Kotabumi, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon, Banten, Kamis (31/7/2025). ANTARA FOTO/Angga Budhiyanto/sgd</p>

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengalokasikan pagu senilai Rp83 triliun untuk pembentukan dan pengembangan koperasi desa/kelurahan merah putih dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan dana yang bersumber dari APBN tersebut akan disuntikkan melalui bank Himbara. Sebab, penyaluran pinjaman untuk pembentukan koperasi desa akan diberikan melalui bank pemerintah.

"Koperasi akan mendapatkan pinjaman dari Himbara, tapi itu dananya berasal dari [anggaran belanja] pemerintah Rp83 triliun, yang dipakai untuk akses para koperasi meminjam dana," katanya, dikutip pada Minggu (17/8/2025).

Untuk diketahui, skema pemberian pinjaman dari bank pemerintah kepada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 49/2025.

Berdasarkan beleid itu, Koperasi Desa Merah Putih (KDMP)/Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) dapat menerima pinjaman dari bank pemerintah maksimal senilai Rp3 miliar, dengan tingkat suku bunga sebesar 6% per tahun, dan jangka waktu pinjaman maksimal 6 tahun.

Lebih lanjut, Sri Mulyani menjelaskan pemerintah menempatkan dana APBN ke bank pelat merah sehingga bank seperti BNI, Mandiri, dan BRI dapat menyalurkan pinjaman kepada koperasi desa/kelurahan merah putih.

Dia juga menerangkan alokasi dana senilai Rp83 triliun itu berasal dari anggaran belanja pemerintah pusat pada 2026 yang ditargetkan senilai Rp3.136,5 triliun. Adapun alokasi belanja tersebut naik 16% dari pagu APBN 2025 senilai Rp2.701,4 triliun.

Perlu diketahui, belanja pemerintah pusat terbagi menjadi 2 jenis. Pertama, belanja K/L senilai Rp1.498,3 triliun, terdiri atas kebutuhan minimum pemerintahan senilai Rp564,2 triliun dan belanja prioritas K/L senilai Rp934,1 triliun. Kedua, belanja non-K/L senilai Rp1.638,2 triliun.

"Ini adalah belanja-belanja yang sudah menjadi priority presiden, semuanya sudah masuk di dalam Rp1.498 triliun," tutur Sri Mulyani.

Perlu diketahui, pajak merupakan sumber penerimaan yang paling dominan di Indonesia, di mana sekitar 70% dari APBN bersumber dari penerimaan pajak. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.