PODCAST CERMATI DJP

Reformasi Pajak Harus Menyeluruh, Tidak Hanya di DJP

Redaksi DDTCNews | Rabu, 31 Mei 2023 | 17:10 WIB
Reformasi Pajak Harus Menyeluruh, Tidak Hanya di DJP

Ketua Umum Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI) sekaligus Founder DDTC Darussalam dalam Podcast Cermati Episode 13 bertajuk Meningkatkan Literasi Reformasi, Selasa (30/5/2023).

JAKARTA, DDTCNews - Reformasi pajak harus dijalankan secara menyuluh terkait dengan institusi atau pihak terkait.

Ketua Umum Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI) sekaligus Founder DDTC Darussalam mengatakan reformasi pajak harus dilakukan secara menyeluruh. Simak pula ‘Agar Reformasi Pajak Berhasil, Aspek Ini Jangan Dilupakan’.

“Ketika kita bicara pajak dalam konteks suatu negara, itu tidak hanya DJP. Jangan sampai sepotong-sepotong. … Ada DJP, konsultan pajak, Pengadilan Pajak, Mahkamah Agung. Semua harus direformasi,” ujarnya dalam Podcast Cermati di Youtube DJP, dikutip pada Rabu (31/5/2023).

Baca Juga:
Apakah Tas Mewah Dipungut PPnBM? Begini Aturannya

Darussalam mengatakan reformasi pajak menyasar berbagai aspek, seperti kebijakan, hukum, dan administrasi. Oleh karena itulah, banyak institusi atau pihak yang terkait dan seharusnya masuk dalam agenda reformasi.

Sebagai Ketua Umum PERTAPSI, Darussalam menyebut dunia pendidikan juga perlu masuk dalam agenda reformasi. Pasalnya, sistem pendidikan perpajakan menjadi penentu ada atau tidaknya sumber daya manusia (SDM) unggul.

Terlebih, tingkat literasi pajak masyarakat Indonesia masih perlu ditingkatkan. Hal inilah yang juga berkorelasi dengan masih rendahnya tax ratio Indonesia. Simak pula ‘Optimalkan Penggalian Potensi, Reformasi Pajak Harus Dilakukan’.

Baca Juga:
Warga Sudah Bijak Pakai Kantong Plastik, Negara Ini Siap Hapus Cukai

“Kalau misalnya sampai hari ini, hanya Direktorat Jenderal Pajak, institusi yang mereformasi, saya yakin refomasi kita enggak tuntas. [Ini] karena [reformasi pajak] tidak dilakukan menyeluruh,” imbuh Darussalam.

Untuk menjalankan reformasi pajak yang menyeluruh tersebut, aspirasi seluruh pihak harus didengarkan. Menurut Darussalam, akseptabilitas publik menjadi aspek penting. Simak ‘Ini Alasan Publik Harus Dilibatkan Saat Penyusunan Aturan Pajak’.

Sebagai informasi, Podcast Cermati kali ini dipandu oleh Annisa Larasati. Simak selengkapnya di sini. (kaw)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 24 September 2023 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apakah Tas Mewah Dipungut PPnBM? Begini Aturannya

Minggu, 24 September 2023 | 08:30 WIB PMK 80/2023

Ditjen Pajak Bisa Terbitkan SKP dan STP dengan Mata Uang Dolar AS

Minggu, 24 September 2023 | 08:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Harga Komoditas Menurun, Sri Mulyani Waspadai Efeknya ke Setoran Pajak

BERITA PILIHAN
Minggu, 24 September 2023 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apakah Tas Mewah Dipungut PPnBM? Begini Aturannya

Minggu, 24 September 2023 | 08:30 WIB PMK 80/2023

Ditjen Pajak Bisa Terbitkan SKP dan STP dengan Mata Uang Dolar AS

Minggu, 24 September 2023 | 08:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Harga Komoditas Menurun, Sri Mulyani Waspadai Efeknya ke Setoran Pajak

Sabtu, 23 September 2023 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Perkuat Hubungan Ekonomi Kedua Yurisdiksi, Senat Dukung P3B AS-Taiwan

Sabtu, 23 September 2023 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Fenomena Jualan Lewat Medsos, Jokowi: Segera Disusun Regulasinya

Sabtu, 23 September 2023 | 14:00 WIB KP2KP BENGKAYANG

WP Bangun Ruko, Petugas Pajak Datang untuk Taksir PPN KMS Terutang

Sabtu, 23 September 2023 | 13:00 WIB KINERJA FISKAL

Posisi Utang Pemerintah Capai Rp7.870 Triliun Hingga Agustus 2023

Sabtu, 23 September 2023 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Sebut PPN PMSE Efektif Mengayomi Pengusaha Dalam Negeri

Sabtu, 23 September 2023 | 12:00 WIB PMK 66/2023

Pihak-Pihak yang Menjadi Penanggung Pajak WP OP dalam PMK 61/2023