JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) bisa menambahkan status wajib pajak Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE) secara jabatan.
Penambahan status secara jabatan itu dilakukan terhadap wajib pajak yang tercakup ketentuan pajak minimum global, tetapi tidak mengajukan permohonan penambahan status. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (7) Peraturan Dirjen Pajak No. PER-6/PJ/2026.
“Dalam hal Wajib Pajak GloBE tidak menyampaikan permohonan penambahan status sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak GloBE dilakukan penambahan status secara jabatan,” bunyi pasal 4 ayat (7), dikutip pada Senin (18/5/2026)
Penambahan status secara jabatan tersebut dilakukan berdasarkan hasil penelitian administrasi oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak GloBE terdaftar.
Penelitian administrasi yang dimaksud merupakan penelitian atas data dan/atau informasi yang dimiliki atau diperoleh DJP, termasuk data dan/atau informasi yang diperoleh dari kegiatan ekstensifikasi dan kegiatan pengumpulan data.
Atas penambahan status secara jabatan tersebut, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak GloBE terdaftar akan menerbitkan surat pemberitahuan penambahan status. PER-6/PJ/2026 pun telah melampirkan contoh format surat pemberitahuan penambahan status sebagai wajib pajak GloBE.
Sesuai dengan ketentuan, wajib pajak yang tercakup ketentuan GloBE harus menyampaikan permohonan penambahan status sebagai wajib pajak GloBE. Permohonan penambahan status tersebut harus disampaikan paling lambat 9 bulan setelah berakhirnya tahun pengenaan GloBE pertama.
Wajib pajak GloBE yang dimaksud berarti entitas konstituen atau anggota grup usaha patungan (joint venture groups) yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia yang merupakan anggota atau bagian dari grup PMN yang masuk dalam GloBE.
Secara lebih terperinci, entitas konstituen atau anggota grup usaha patungan (joint venture group) dari Grup PMN menjadi wajib pajak GloBE apabila memenuhi 2 ketentuan:
Nah, apabila memenuhi ketentuan tersebut maka wajib pajak harus mengajukan penambahan status sebagai wajib pajak GloBE. Apabila tidak dipenuhi, DJP dapat menambahkan status sebagai wajib pajak GloBE secara jabatan seperti yang telah dipaparkan. (rig)
