PER-6/PJ/2026

PER-6/PJ/2026 Perinci Tata Cara Penyampaian GloBE Information Return

Aurora K. M. Simanjuntak
Senin, 18 Mei 2026 | 15.30 WIB
PER-6/PJ/2026 Perinci Tata Cara Penyampaian GloBE Information Return
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak GloBE yang merupakan entitas induk utama memiliki sederet kewajiban administratif, salah satunya menyampaikan informasi terkait penerapan GloBE alias GloBE information return (GIR).

GIR adalah informasi penerapan GloBE yang harus disampaikan dalam hal wajib pajak GloBE adalah entitas induk utama dari grup perusahaan multinasional tercakup.

"Selain wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan GloBE, wajib pajak GloBE yang merupakan entitas induk utama dari grup PMN wajib menyampaikan GIR kepada dirjen pajak," bunyi Pasal 12 ayat (1) PER-6/PJ/2026, dikutip pada Senin (18/5/2026).

Secara teknis, GIR harus dibuat dan disampaikan dalam bentuk salinan digital (softcopy) dengan ekstensi extensible markup language (XML) sesuai dengan petunjuk pengisian XML yang dapat diakses melalui laman resmi DJP.

Nanti, GIR dibuat sesuai dengan contoh format dan diisi sesuai petunjuk pengisian yang tercantum dalam Lampiran huruf I PER-6/PJ/2026, tepatnya di halaman 98.

Berikutnya, beleid itu menyatakan GIR paling sedikit memuat 4 jenis informasi. Pertama, identitas entitas konstituen, termasuk nomor identitas wajib pajak jika ada, negara atau yurisdiksi di mana entitas konstituen berada, dan status entitas konstituen berdasarkan GloBE.

Kedua, struktur grup PMN termasuk kepentingan pengendali dalam entitas konstituen yang dimiliki oleh entitas konstituen lainnya.

Ketiga, GIR harus memuat penghitungan 3 aspek, yaitu tarif pajak efektif untuk setiap negara atau yurisdiksi dan pajak tambahan dari setiap entitas konstituen; penghitungan pajak tambahan anggota grup usaha patungan (joint venture group); dan penghitungan alokasi pajak tambahan berdasarkan income inclusion rules (IIR) dan jumlah pajak tambahan berdasarkan undertaxed payment rules (UTPR), untuk setiap negara atau yurisdiksi.

Keempat, GIR minimal memuat informasi catatan mengenai pemilihan yang dibuat sesuai dengan ketentuan yang relevan dari GloBE.

Lebih lanjut, dalam hal entitas induk utama grup PMN bukan merupakan subjek pajak dalam negeri, salah satu wajib pajak GloBE wajib menyampaikan GIR kepada dirjen pajak. Ketentuan tersebut berlaku ketika terjadi 2 kondisi ini:

  1. grup PMN menunjuk wajib pajak GloBE tersebut sebagai entitas konstituen pelapor; atau
  2. entitas konstituen pelapor berdomisili di negara atau yurisdiksi yang tidak mempunyai perjanjian pejabat berwenang yang memenuhi kualifikasi (qualifying competent authority agreement) yang berlaku dengan Indonesia untuk tahun pengenaan GloBE.

Adapun daftar negara yang mempunyai perjanjian pejabat berwenang yang memenuhi kualifikasi (qualifying competent authority agreement) yang berlaku dengan Indonesia, dapat diakses melalui laman resmi DJP.

Secara keseluruhan, GIR disampaikan kepada dirjen pajak paling lama 15 bulan setelah akhir tahun pengenaan GloBE. Dalam hal tahun pengenaan GloBE merupakan tahun pengenaan GloBE pertama grup PMN memenuhi ketentuan menjadi wajib pajak GloBE, berarti penyampaian GIR dilakukan paling lama 18 bulan setelah akhir tahun pengenaan GloBE.

"GIR ... dibuat dan disampaikan melalui portal wajib pajak, laman, atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi Ditjen Pajak," bunyi Pasal 13 ayat (3) PER-6/PJ/2026.

Berikutnya, terhadap penyampaian GIR akan diberikan tanda terima. Nanti, tanda terima tersebut wajib disampaikan kepada dirjen pajak sebagai lampiran SPT Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan GloBE.

Seperti diketahui, entitas konstituen atau anggota grup usaha patungan (joint venture group) dari grup PMN menjadi wajib pajak GloBE saat memenuhi 2 ketentuan ini:

  1. peredaran bruto tahunan grup PMN paling sedikit EUR750 juta berdasarkan laporan keuangan konsolidasi entitas induk utama
  2. nilai peredaran bruto dipenuhi paling sedikit dalam 2 dari 4 tahun terakhir sebelum tahun pengenaan GloBE. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.