EFEK VIRUS CORONA

Realisasi Seret, Pemerintah Permudah Pencairan Stimulus Kesehatan

Dian Kurniati | Jumat, 03 Juli 2020 | 14:12 WIB
Realisasi Seret, Pemerintah Permudah Pencairan Stimulus Kesehatan

Ilustrasi. Seorang tenaga kesehatan dengan alat pelindung diri (APD) mengambil spesimen untuk swab test terhadap warga yang hasil uji rapid test reaktif, di Kota Pekanbaru, Riau, Kamis (4/6/2020). ANTARA FOTO/FB Anggoro/nz.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah sedang berupaya mempermudah pencairan stimulus terkait dengan kesehatan untuk penanganan pandemi virus Corona.

Staf Ahli Menkeu Bidang Pengeluaran Negara Kunta Nugraha mengatakan hingga akhir Juni realisasi penyerapan anggaran stimulus kesehatan baru 4,68%. Angka itu setara Rp4,09 triliun dari total dana yang disiapkan pemerintah senilai Rp87,55 triliun.

"Memang kalau kita lihat dari sisi total masih rendah, tapi perkembangannya cukup bagus karena minggu lalu masih 1,63%,” katanya melalui konferensi video, Jumat (3/7/2020).

Baca Juga:
World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Kunta mengatakan Kemenkeu telah mengkaji semua kendala yang menyebabkan realisasi stimulus kesehatan masih seret. Menurutnya, realisasi sejauh ini masih dipengaruhi lamanya waktu yang dibutuhkan untuk memenuhi semua persyaratan dalam pencairan dana penanganan pandemi.

Hingga saat ini, sambungnya, berbagai belanja untuk penanganan pandemi sudah mulai berjalan tapi memang belum maksimal. Oleh karena itu, pemerintah tetap ingin mempercepat proses pencairan dana stimulus kesehatan agar segera sampai kepada masyarakat.

Dia menjelaskan pemerintah akan menerapkan skema "uang muka" dalam pencairan dana stimulus kesehatan. Dengan skema itu, dana stimulus bisa cair sebagian, sembari menunggu kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah melengkapi persyaratan yang ditetapkan.

Baca Juga:
Uni Emirat Arab Godok Insentif Pajak untuk Kegiatan Litbang

"Jadi kalau dokumennya belum lengkap enggak apa-apa, uang mukanya kita keluarkan saja. Sambil jalan, dokumen itu dipenuhi sehingga governance-nya tetap terjaga," ujarnya.

Selain belanja penanganan pandemi, dana stimulus kesehatan itu juga digunakan untuk memberikan insentif bagi tenaga medis. Kunta tidak memerinci realisasi insentif tenaga medis yang masih rendah meski telah mencakup hampir 62,5% dari tagihan yang diserahkan kepada Kementerian Kesehatan.

Insentif itu telah diterima oleh 21.080 tenaga medis yang bertugas di rumah sakit rujukan penanganan virus Corona. Adapun sisanya yang belum cair, masih perlu menunggu kelengkapan beberapa dokumen.

Baca Juga:
Mulai 2025! Biaya Olahraga di Negara Ini Bisa Jadi Pengurang Pajak

Dalam Perpres No. 72/2020, pemerintah mengalokasikan anggaran Rp87,55 triliun untuk stimulus kesehatan. Anggaran itu meliputi belanja penanganan virus Corona Rp65,8 triliun, insentif tenaga medis Rp5,9 triliun, dan santunan kematian tenaga medis Rp300 miliar.

Selain itu, ada bantuan iuran JKN senilai Rp3 triliun, dana untuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sebesar Rp3,50 triliun, serta insentif perpajakan di bidang kesehatan senilai Rp9,05 triliun.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga sempat menyampaikan kekecewaannya karena pencairan dana kesehatan untuk penanganan pandemi dan penyaluran insentif tenaga medis masih sangat kecil. Dia menilai lambatnya penyaluran dana kesehatan itu lambat karena prosedur yang berbelit-belit. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Senin, 22 April 2024 | 12:30 WIB UNI EMIRAT ARAB

Uni Emirat Arab Godok Insentif Pajak untuk Kegiatan Litbang

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024