PENERIMAAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Realisasi CHT Baru 54,53% Hingga Agustus 2023, DJBC Beberkan Alasannya

Dian Kurniati | Rabu, 13 September 2023 | 13:57 WIB
Realisasi CHT Baru 54,53% Hingga Agustus 2023, DJBC Beberkan Alasannya

Petani memanen tembakau di perladangan lereng Gunung Sindoro Desa Bantir, Candiroto, Temanggung, Jawa Tengah, Rabu (23/8/2023). ANTARA FOTO/Anis Efizudin/rwa.

SURABAYA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mencatat realisasi cukai hasil tembakau senilai Rp126,8 triliun hingga Agustus 2023.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan realisasi ini setara 54,53% dari target Rp232,5 triliun. Menurutnya, penerimaan CHT memang diestimasi tidak akan mencapai target pada akhir tahun.

Baca Juga:
Langgar Aturan Cukai, Tanah dan Gudang Milik Pengusaha Disita

"Potensi tidak tercapainya target penerimaan disebabkan oleh 3 hal yaitu adanya downtrading ke golongan 2, shifting konsumsi ke rokok elektrik, dan peredaran rokok ilegal," katanya, Rabu (13/9/2023).

Berdasarkan Laporan Semester I/2023, penerimaan CHT diproyeksi hanya senilai Rp218,1 triliun atau 93,8% dari target APBN. Salah satu tantangan dalam pengumpulan CHT yakni tren penurunan produksi hasil tembakau, terutama sigaret kretek mesin (SKM) golongan 1 dan sigaret putih mesin (SPM) golongan 1.

Ketika produksi rokok golongan I yang dikenakan cukai tinggi mengalami tren penurunan, pada rokok golongan II dan III yang cukainya murah justru meningkat.

Baca Juga:
Hasil Penindakan 2 Tahun, Kantor Bea Cukai Musnahkan 16,5 Juta Rokok

Nirwala mengatakan CHT menjadi kontributor terbesar dalam penerimaan cukai. Oleh karena itu, pemerintah tetap berupaya mengoptimalkan penerimaannya hingga akhir tahun.

Dia menjelaskan langkah optimalisasi yang dilaksanakan misalnya menggencarkan penindakan terhadap produk hasil tembakau ilegal. Penindakan ini dilaksanakan oleh semua unit vertikal DJBC di berbagai wilayah Indonesia.

Tidak hanya untuk optimalisasi penerimaan, Nirwala menyebut penindakan terhadap rokok ilegal juga penting untuk melindungi masyarakat dari barang berbahaya, serta menciptakan perlakuan yang adil di antara pelaku industri rokok.

Baca Juga:
Target Cukai Diturunkan Jadi Rp227,21 Triliun, DJBC Beri 2 Alasan

Secara umum, pemerintah memperkirakan penerimaan kepabeanan dan cukai hanya akan senilai Rp300,1 triliun atau setara 99% dari target Rp303,2 triliun. Kinerja penerimaan ini juga akan mengalami kontraksi 5,6%.

Pada sepanjang tahun ini, penerimaan cukai diperkirakan akan senilai Rp227,2% atau 92,6% dari target Rp245,4 triliun. Sedangkan pada bea masuk, realisasinya Rp53,1 triliun atau 111,7% dari target Rp47,5 triliun.

Adapun untuk bea keluar, outlook penerimaannya Rp19,8 triliun atau 193,9% dari target Rp10,2 triliun. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 02 Desember 2023 | 18:00 WIB BEA CUKAI KUDUS

Langgar Aturan Cukai, Tanah dan Gudang Milik Pengusaha Disita

Selasa, 28 November 2023 | 16:19 WIB BEA CUKAI TEMBILAHAN

Hasil Penindakan 2 Tahun, Kantor Bea Cukai Musnahkan 16,5 Juta Rokok

Sabtu, 25 November 2023 | 13:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Target Cukai Diturunkan Jadi Rp227,21 Triliun, DJBC Beri 2 Alasan

Rabu, 22 November 2023 | 16:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

DJBC Tekankan DBH Cukai Rokok Harus Dialokasikan untuk 3 Bidang Ini

BERITA PILIHAN
Minggu, 03 Desember 2023 | 15:30 WIB INFLASI TAHUNAN

Inflasi Pangan Masih Tinggi, Pemerintah Komitmen untuk Intervensi

Minggu, 03 Desember 2023 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beri Insentif Pajak di IKN, Dua Peraturan Ini Bakal Terbit Berbarengan

Minggu, 03 Desember 2023 | 12:30 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Tarif Bea Keluar CPO Naik Jadi US$ 33 per Metric Ton

Minggu, 03 Desember 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Peralihan Tarif Pajak Penghasilan Final UMKM 0,5 Persen

Minggu, 03 Desember 2023 | 10:30 WIB PENGADILAN PAJAK

e-Tax Court Bakal Mandatory, Tak Ada Opsi Banding secara Fisik

Minggu, 03 Desember 2023 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Coretax System, Duplikasi Pekerjaan di Ditjen Pajak Bakal Hilang

Sabtu, 02 Desember 2023 | 18:00 WIB BEA CUKAI KUDUS

Langgar Aturan Cukai, Tanah dan Gudang Milik Pengusaha Disita

Sabtu, 02 Desember 2023 | 17:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Insentif Pajak IKN, PMK dan Aturan Kepala OIKN Ditarget Terbit Bersama

Sabtu, 02 Desember 2023 | 16:09 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Tarik Koin Rp1.000 Melati dan Rp500 Melati dari Peredaran