PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Rayakan HUT ke-21, Pemprov Adakan Program Pemutihan Pajak Kendaraan

Dian Kurniati | Senin, 04 Oktober 2021 | 09:44 WIB
Rayakan HUT ke-21, Pemprov Adakan Program Pemutihan Pajak Kendaraan

Ilustrasi.

PANGKAL PINANG, DDTCNews – Dalam merayakan HUT ke-21, Pemprov Kepulauan Bangka Belitung mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun ini mulai dari 1 Oktober hingga 30 Desember 2021.

Kepala Badan Keuangan Daerah Babel Fery Afriyanto mengatakan program pemutihan itu diadakan untuk merayakan HUT ke-21 Provinsi Kepulauan Babel. Selain itu, insentif juga untuk meringankan ekonomi masyarakat di tengah pandemi.

"Program ini untuk membantu masyarakat yang mungkin kemarin tertunda, sehingga apabila ingin membayar pajak tahun ini mereka tidak dikenakan sanksi administrasi," katanya, dikutip pada Senin (4/10/2021).

Baca Juga:
Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Fery menuturkan Pergub Kepulauan Babel No. 49/2021 mengatur pembebasan denda keterlambatan PKB dan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) atas penyerahan kedua dan seterusnya, serta sanksi administrasi.

Dia meyakini program pemutihan pajak tersebut akan sangat meringankan masyarakat di tengah pandemi ini. Jika mengikuti program pemutihan tersebut, pemilik kendaraan bisa terbebas dari denda 2% per bulan.

Fery menamnbahkan program pemutihan merupakan strategi pemprov untuk mengoptimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) pada sektor pajak. Dia meyakinkan pembayaran pajak tersebut akan berdampak baik pada pembangunan daerah.

Baca Juga:
PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Saat ini, masih banyak kendaraan di Kepulauan Babel yang masih menunggak paak. Menurutnya, beberapa masyarakat memiliki tunggakan pajak biasanya karena menganggap kendaraannya sudah terlalu tua, rusak parah, atau ditilang kepolisian.

"Kami harapkan dengan adanya pembebasan denda, masyarakat bisa memanfaat membayar pajak sehingga bisa meningkat pendapatan daerah," ujarnya seperti dilansir wowbabel.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Selasa, 23 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN SERANG

Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

Selasa, 23 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Daerah dari WP Tertentu Bisa Dibayarkan Pemerintah, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak