PER-03/PJ/2022

Pusat dan Cabang Pembeli di KPP yang Sama, Begini Ketentuan Alamatnya

Redaksi DDTCNews | Jumat, 17 Juni 2022 | 17:22 WIB
Pusat dan Cabang Pembeli di KPP yang Sama, Begini Ketentuan Alamatnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Alamat pembeli pada faktur pajak tetap ditulis sesuai dengan alamat pengiriman meskipun pusat dan cabang terdaftar di KPP yang sama. Ketentuan ini sesuai dengan amanat Pasal 6 ayat (6) PER-03/PJ/2022.

DJP menegaskan ketentuan tersebut berlaku untuk pembeli yang pemusatan PPN terutang di KPP di lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, KPP di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus, dan KPP Madya (KPP BKM) sesuai dengan PER-07/PJ/2020 s.t.d.d PER-05/PJ/2021.

“Pusat dan cabang di satu KPP dan cabang sudah punya NPWP. Kalau berdasarkan ketentuan PER-03/PJ/2022, [alamat pembeli] harus sesuai dengan alamat pengiriman,” ujar Penyuluh Pajak Ahli Madya Direktorat P2Humas DJP Dian Anggraeni dalam sebuah webinar belum lama ini.

Baca Juga:
Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sebagai informasi kembali, berdasarkan pada Pasal 6 ayat (6) jika penyerahan dilakukan kepada pembeli yang merupakan tempat dilakukannya pemusatan tempat PPN, tetapi barangnya dikirim atau diserahkan ke tempat PPN terutang yang dipusatkan, berlaku ketentuan sebagai berikut.

Pertama, nama dan NPWP adalah nama dan NPWP PKP tempat dilakukannya pemusatan. Kedua, alamat yang dimaksud adalah alamat penerima atau tempat PPN terutang yang dipusatkan. Simak ‘Alamat pada Faktur Pajak Pasal 6 ayat (6) PER-03/PJ/2022, Ini Kata DJP’.

“[Jika pemusatan PPN di luar KPP BKM] betul balik ke [alamat] kantor pusat. Balik ke ketentuan umumnya. Kita lihat ketentuan dasar. Prinsipnya ada di Pasal 6 ayat (2) dan ayat (3),” imbuh Dian.

Baca Juga:
Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sesuai dengan Pasal 6 ayat (2), nama, alamat, NPWP, NIK, dan nomor paspor wajib diisi sesuai dengan nama, alamat, NPWP, NIK, dan nomor paspor yang sebenarnya atau sesungguhnya.

Pasal 6 ayat (3) menyebut bagi subjek pajak dalam negeri, nama dan alamat dapat diisi sesuai dengan nama dan alamat yang tercantum dalam surat keterangan terdaftar (SKT) atau surat pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) pembeli.

“Jadi, alamat dicantumkan sesuai dengan alamat yang sebenarnya atau PKP dapat mengisi sesuai dengan SKT,” imbuhnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya