WEBINAR SERIES DDTC

PSAK 72 Ciptakan Standar Tunggal Pengakuan Pendapatan

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 14 Agustus 2020 | 16:08 WIB
PSAK 72 Ciptakan Standar Tunggal Pengakuan Pendapatan

Kepala Program Studi Akuntansi Universitas Multimedia Nusantara Stefanus Ariyanto memaparkan materi dalam webinar series DDTC bertajuk “PSAK 72 dan Aspek Perpajakan”.

JAKARTA, DDTCNews – Implementasi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 72 akan menciptakan standar tunggal pengakuan pendapatan yang berlaku untuk sebagian besar kontrak dengan pelanggan.

Kepala Program Studi Akuntansi Universitas Multimedia Nusantara Stefanus Ariyanto mengungkapkan hal tersebut dalam webinar series DDTC bertajuk “PSAK 72 dan Aspek Perpajakan”. Stefanus menyebut PSAK 72 akan menggantikan banyak PSAK terdahulu dan diterapkan untuk hampir seluruh kontrak pelanggan.

“Secara umum PSAK 72 ini akan menggantikan semua PSAK yang mengatur tentang pengakuan pendapatan, kecuali terkait dengan kontrak sewa yang diatur PSAK 73 dan instrumen keuangan serta hak atau kewajiban kontraktual lain yang diatur PSAK 71, 65, 66, 15, dan 4,” jelasnya, Jumat (14/8/2020)

Baca Juga:
Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Secara lebih terperinci, PSAK 72 merupakan adopsi IFRS 15 dan akan menggantikan PSAK 34 tentang Kontrak Konstruksi, PSAK 32 tentang Pendapatan, ISAK 10 tentang Program Loyalitas Pelanggan, ISAK 21 tentang Perjanjian Konstruksi Real Estate, serta ISAK 27 tentang Pengalihan Aset dari Pelanggan.

Stefanus melanjutkan pemaparannya dengan menjabarkan lima tahapan pengakuan pendapatan dalam PSAK 72. Pertama, mengidentifikasi kontrak dengan pelanggan. Tahapan ini pada intinya mengidentifikasi apakah kontrak yang dilakukan memenuhi definisi pendapatan dalam PSAK 72.

Kedua, mengidentifikasi kewajiban pelaksanaan (performance obligation). Kewajiban pelaksanaan adalah janji untuk menyerahkan barang dan jasa yang dapat dibedakan berdasarkan dua kriteria, yaitu dapatkah dibedakan (distinct) dan dapat dibedakan dalam konteks kontrak.

Baca Juga:
Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Ketiga, menentukan harga transaksi. Terdapat beberapa hal yang harus ditekankan, diantaranya imbalan yang terutang kepada pelanggan seperti diskon atau kupon, komponen pendanaan signifikan, imbalan variabel dan pembatasnya, dan imbalan nonkas.

Keempat, mengalokasikan harga transaksi dalam kewajiban pelaksanaan. Stefanus berujar terdapat beberapa kemungkinan penggunaan harga, yaitu dengan mengalokasikan berdasarkan harga jual berdiri sendiri relatif atau dengan menentukan harga jual berdiri sendiri.

Kelima, mengakui pendapatan. Entitas mengakui pendapatan ketika atau selama entitas memenuhi kewajiban pelaksanaan dengan mengalihkan barang atau jasa yang dijanjikan yaitu aset kepada pelanggan.

Baca Juga:
Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Stefanus menjelaskan aset dapat dialihkan ketika atau selama pelanggan memperoleh pengendalian atas aset tersebut. Hal ini berarti pendapatan dapat diakui pada waktu tertentu (at a point in time) atau sepanjang waktu (over time).

Lebih lanjut, Stefanus memaparkan penjelasan terkait dengan penyajian kontrak dalam laporan posisi keuangan, serta biaya kontrak. Dalam bagian penutup pemaparannya, dia menyebut terdapat enam isu khusus terkait dengan PSAK 72.

“Isu-isu khusus tersebut terkait dengan penjualan dengan hak retur, principal vs agent, perjanjian beli kembali, konsinyasi, dan bill and hold,” pungkasnya

Baca Juga:
Perpajakan DDTC Tawarkan Literatur Pajak Berbahasa Inggris ​

Partner of Tax Research & Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji dalam pidato sambutannya (opening speech) mengatakan pembahasan terkait dengan implementasi PSAK 72 tidak terlepas dari bagaimana implikasi penerapan PSAK 72 terhadap perpajakan

“Standar pengakuan pendapatan ini mengadopsi IFRS 15 yang dalam praktiknya akan ada 5 tahapan mulai dari mengidentifikasi kontrak sampai dengan mengakui pendapatan. Namun, yang tidak kalah penting adalah bagaimana implikasinya terhadap aspek perpajakan,” ungkap Bawono.

Webinar ini merupakan seri kesepuluh dari 14 webinar yang diselenggarakan untuk menyambut HUT ke-13 DDTC yang jatuh pada 20 Agustus. Webinar ini diselenggarakan bersama 15 perguruan tinggi dari 26 perguruan tinggi yang telah menandatangani kerja sama pendidikan dengan DDTC.

Bagi Anda yang tertarik untuk mengikuti webinar seri selanjutnya, informasi dan pendaftaran bisa dilihat dalam artikel ‘Sambut HUT ke-13, DDTC Gelar Free Webinar Series 14 Hari! Tertarik?'. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Selasa, 23 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Perpajakan DDTC Tawarkan Literatur Pajak Berbahasa Inggris ​

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024