POJK 23/2025

Rilis POJK 23/2025, OJK Legalkan Perdagangan Derivatif Aset Kripto

Muhamad Wildan
Minggu, 07 Desember 2025 | 15.00 WIB
Rilis POJK 23/2025, OJK Legalkan Perdagangan Derivatif Aset Kripto
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merevisi Peraturan OJK (POJK) 27/2024 untuk menambah aset keuangan digital termasuk aset kripto yang bisa diperdagangkan.

Dengan terbitnya POJK 23/2025 yang merevisi POJK 27/2024, penyelenggara perdagangan aset keuangan digital berkesempatan untuk memperdagangkan derivatif aset keuangan digital.

"Pedagang dapat melakukan kegiatan jual dan/atau beli derivatif aset keuangan digital atas amanat konsumen yang diperdagangkan pada bursa yang telah mendapatkan persetujuan OJK," tulis OJK dalam keterangan resmi, dikutip pada Minggu (7/12/2025).

Perdagangan derivatif aset keuangan digital juga dapat dilakukan tanpa adanya persetujuan dari OJK terlebih dahulu. Namun demikian, kegiatan ini harus didahului dengan perjanjian kerja sama antara pedagang dan bursa.

Pedagang yang melaksanakan kegiatan jual beli derivatif aset keuangan digital atas amanat konsumen nantinya harus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada OJK.

Sebelum menyelenggarakan perdagangan derivatif, penyelenggara perdagangan harus terlebih dahulu menempatkan margin pada rekening khusus untuk kepentingan perlindungan konsumen.

Konsumen yang akan melakukan perdagangan derivatif harus terlebih dahulu mengikuti knowledge test yang diselenggarakan oleh pedagang aset kripto.

Sebagai informasi, POJK 23/2025 telah diundangkan pada 10 November 2025 dan langsung berlaku sejak tanggal dimaksud. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.