PMK 85/2025

Purbaya Rilis Peraturan Baru Soal PSAP Berbasis Akrual Agrikultur

Nora Galuh Candra Asmarani
Jumat, 12 Desember 2025 | 11.30 WIB
Purbaya Rilis Peraturan Baru Soal PSAP Berbasis Akrual Agrikultur
<p>Tampilan awal salinan PMK 85/2025.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merilis peraturan baru terkait dengan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) Berbasis Akrual No. 20 Agrikultur.

PSAP tersebut ditujukan untuk mengatur perlakuan akuntansi dan pengungkapan yang terkait dengan aktivitas agrikultur. Peraturan yang dimaksud adalah PMK 85/2025. Beleid ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 10 Desember 2025.

“Untuk mengatur pelaporan keuangan atas agrikultur, perlu diatur ketentuan mengenai pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan agrikultur dalam suatu pernyataan standar akuntansi pemerintahan,” bunyi pertimbangan PMK 85/2025, dikutip pada Jumat (12/12/2025).

PMK 85/2025 menyebut setiap entitas pelaporan melakukan proses akuntansi dan pelaporan keuangan atas aktivitas agrikultur berdasarkan PSAP Berbasis Akrual No. 20 Agrikultur. Penjabaran lebih detail mengenai PSAP Berbasis Akrual No.20 tercantum dalam Lampiran PMK No.85/2025.

Merujuk pada lampiran PMK 85/2025, PSAP ini mengatur pengakuan, pengukuran, dan penyajian pada laporan keuangan entitas pemerintah yang terkait dengan 2 aktivitas agrikultur, yaitu: (i) aset biologis, kecuali tanaman produktif (bearer plant); dan (ii) produk agrikultur pada saat dipanen.

Namun, PSAP ini tidak diterapkan atas: (i) tanah yang digunakan dalam aktivitas agrikultur; (ii) aset tidak berwujud yang terkait dengan aktivitas agrikultur; (iii) aset biologis yang habis pakai atau persediaan untuk layanan; dan (iv) aset hak guna yang muncul dari penyewaan tanah terkait dengan aktivitas agrikultur.

Dalam konteks ini, aktivitas agrikultur adalah manajemen transformasi biologis dan hasil panen dari suatu aset biologis yang dilakukan oleh entitas untuk: penjualan; distribusi tanpa atau dengan biaya; atau perubahan menjadi produk agrikultur atau menjadi tambahan aset biologis untuk dijual atau distribusi tanpa atau dengan biaya.

Hal yang perlu diperhatikan, meski PMK 85/2025 telah berlaku, PSAP Berbasis Akrual No. 20 Agrikultur baru digunakan untuk menyusun laporan keuangan atas pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran mulai tahun anggaran 2027. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.