HONG KONG

Perangi Penggelapan Pajak, Hong Kong Siap Pertukarkan Data Kripto

Redaksi DDTCNews
Rabu, 10 Desember 2025 | 13.00 WIB
Perangi Penggelapan Pajak, Hong Kong Siap Pertukarkan Data Kripto
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Ilustrasi.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

HONG KONG, DDTCNews - Pemerintah Hong Kong tengah bersiap untuk berpartisipasi dalam pertukaran informasi tentang aset kripto guna memerangi penipuan dan penggelapan pajak.

Menteri Keuangan Christopher Hui mengatakan Hong Kong akan mengadopsi Crypto-Asset Reporting Framework (CARF) serta mempertukarkan data terkait aset kripto. Menurutnya, kepatuhan Hong Kong terhadap kerangka kerja OECD sangat penting untuk mempertahankan reputasi negara tersebut sebagai pusat keuangan global.

"Untuk menunjukkan komitmen kami dalam mendorong kerja sama pajak internasional dan memerangi penghindaran pajak lintas batas, serta untuk memenuhi kewajiban internasional kami, Hong Kong akan melakukan revisi terhadap UU Pajak," katanya, dikutip pada Rabu (10/12/2025).

Pemerintah Hong Kong telah membuka konsultasi publik mengenai pertukaran informasi tentang aset kripto dengan negara lain sesuai dengan standar internasional. Pemerintah telah mengundang masyarakat untuk menyampaikan pandangan mereka tentang implementasi CARF dan revisi terkait Common Reporting Standard (CRS) yang diajukan oleh OECD.

Dokumen konsultasi ini menguraikan CARF OECD dan CRS yang telah diperbarui, serta menjabarkan secara terperinci usulan legislatif dan hal-hal terkait implementasinya. Masyarakat dapat menyampaikan pandangan mereka hingga tanggal 6 Februari 2026.

Pemerintah berencana menyelesaikan revisi peraturan yang diperlukan pada 2026. Sementara itu, pertukaran informasi pajak secara otomatis atas transaksi aset kripto dengan yurisdiksi mitra ditargetkan dimulai pada 2028, serta menerapkan CRS yang baru direvisi mulai 2029.

"Hong Kong akan menerapkan pertukaran informasi pajak secara otomatis dengan mitra, yang diharuskan memenuhi standar terkait perlindungan kerahasiaan dan keamanan data, secara timbal balik," ujar Hui.

Mengingat pesatnya perkembangan pasar aset digital dalam beberapa tahun terakhir, OECD menerbitkan CARF pada 2023 untuk menyediakan pertukaran informasi pajak tahunan secara otomatis terkait transaksi aset kripto dengan yurisdiksi mitra. CARF memasukkan produk keuangan digital baru dan meningkatkan persyaratan terkait pelaporan dan pengujiannya ke dalam CRS.

Hong Kong telah berupaya pengembangan kripto, dengan Securities and Futures Commission yang akan mengizinkan bursa aset digital berlisensi lokal untuk mengintegrasikan buku pesanan mereka dengan platform afiliasi secara global.

Seiring dengan perkembangan sektor aset digital, Hong Kong juga mencatatkan rekor penipuan kripto senilai HK$1,6 miliar atau Rp3,43 triliun dalam skandal kripto JPEX, yang merugikan lebih dari 2.700 orang.

Sebelas orang berusia 25 hingga 54 tahun didakwa dengan 50 tuduhan pidana, termasuk secara curang membujuk orang lain untuk berinvestasi dalam aset virtual, konspirasi untuk melakukan penipuan, dan pencucian uang.

Dilansir scmp.com, Hong Kong telah lama mendukung upaya internasional untuk meningkatkan transparansi pajak dan memerangi penghindaran pajak lintas batas. Sejak 2018, Hong Kong telah bertukar informasi rekening keuangan secara otomatis, yang memungkinkan otoritas menggunakannya untuk penilaian pajak serta mendeteksi dan memerangi penghindaran pajak. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.