INDIA

Produk Deposito Kurang Laku, Asosiasi Bank Minta Relaksasi Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 18 Januari 2022 | 18:00 WIB
Produk Deposito Kurang Laku, Asosiasi Bank Minta Relaksasi Pajak

Ilustrasi. Seorang tukang cukur mewarnai angka 2022 setelah memotong rambut seorang pria untuk menyambut tahun baru yang akan datang, di sebuah tempat pangkas rambut di Ahmedabad, India, Jumat (31/12/2021). ANTARA FOTO/REUTERS/Amit Dave/aww/sa.

NEW DELHI, DDTCNews – Asosiasi bank di India resmi mengajukan usulan kepada pemerintah untuk menurunkan tenor flat deposito (FD) atau deposito tetap menjadi 3 tahun dalam skema pemberian pembebasan pajak.

Indian Banks Association (IBA) menyebut keringanan pajak saat ini hanya diberikan kepada investor yang berinvestasi di FD dengan tenor selama 5 tahun. Menurutnya, skema insentif atas FD tersebut kurang menarik jika dibandingkan dengan produk keuangan lainnya.

“Keringanan pajak atas FD saat ini kurang menarik. Apabila periode penguncian dikurangi, produk FD bisa lebih menarik dan dapat memberikan lebih banyak dana ke bank," sebut IBA dikutip dari business-standard.com, Selasa (18/1/2022).

Baca Juga:
DJP Buka Layanan Pajak Luar Kantor di 1.426 Titik, Cek Jadwalnya

Di bawah Undang-Undang Pajak Penghasilan 1961 Bagian 80C, investor mendapat keringanan pajak apabila berinvestasi di FD dalam jangka waktu 5 tahun. IBA menyarankan tenor investasi FD diubah cukup menjadi 3 tahun saja.

IBA memprediksi pengurangan periode tersebut menjadi 3 tahun akan membuat produk FD menjadi lebih menarik bagi masyarakat. Dengan daya tarik yang meningkat, dana yang terkumpul oleh bank dari masyarakat menjadi lebih banyak.

Di samping itu, IBA juga mengharapkan insentif berupa pengurangan pajak atau depresiasi tambahan untuk pengeluaran yang dilakukan pada kegiatan inklusi keuangan dan promosi perbankan digital.

Baca Juga:
Tidak Semua Rumah Bebas PPN! Cek Syarat & Ketentuannya di Sini

"Beberapa insentif khusus berupa pengurangan pajak khusus atau tambahan depresiasi (misal 125%) ke atas pengeluaran modal aktual yang dilakukan pada kegiatan tersebut diharapkan dapat disediakan," jelas IBA.

Selain itu, IBA juga meminta proses banding terkait dengan sengketa pajak dilakukan secara cepat. Menurutnya, perlu ada lembaga sengketa khusus yang dibentuk untuk penyelesaian proses banding antara bank dengan instansi pemerintah. (vallen/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 19 Maret 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Buka Layanan Pajak Luar Kantor di 1.426 Titik, Cek Jadwalnya

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:30 WIB LITERATUR PAJAK

Tidak Semua Rumah Bebas PPN! Cek Syarat & Ketentuannya di Sini

Selasa, 19 Maret 2024 | 08:58 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Skema Pajak (PPh Pasal 21) pada Bulan Pegawai Terima THR

Senin, 18 Maret 2024 | 18:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Aktivasi EFIN Tak Harus di KPP Terdaftar, Bisa Cari yang Terdekat

BERITA PILIHAN
Selasa, 19 Maret 2024 | 09:51 WIB LEBARAN 2024

Menaker Minta Gubernur Ikut Memantau Pencairan THR oleh Perusahaan

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:30 WIB LITERATUR PAJAK

Tidak Semua Rumah Bebas PPN! Cek Syarat & Ketentuannya di Sini

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:07 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Fitch Pertahankan Credit Rating RI pada BBB dengan Outlook Stabil

Selasa, 19 Maret 2024 | 08:58 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Skema Pajak (PPh Pasal 21) pada Bulan Pegawai Terima THR

Senin, 18 Maret 2024 | 18:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Aktivasi EFIN Tak Harus di KPP Terdaftar, Bisa Cari yang Terdekat

Senin, 18 Maret 2024 | 18:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu PKBE dalam Konsolidasi Barang Ekspor?

Senin, 18 Maret 2024 | 17:30 WIB PENGADILAN PAJAK

Percepat Penyelesaian Sengketa Pajak, Data Analytics Dikembangkan

Senin, 18 Maret 2024 | 17:20 WIB LAPORAN KINERJA SETJEN 2023

Transformasi Sekretariat Pengadilan Pajak, Fokus 5 Hal Ini Tahun Lalu

Senin, 18 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dapat Hadiah, Bagaimana Cara Melaporkannya di SPT Tahunan?

Senin, 18 Maret 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Simpanan Emas Bertambah, Isi SPT Perlu Tambah Baris Harta yang Baru