INDIA

Produk Deposito Kurang Laku, Asosiasi Bank Minta Relaksasi Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 18 Januari 2022 | 18:00 WIB
Produk Deposito Kurang Laku, Asosiasi Bank Minta Relaksasi Pajak

Ilustrasi. Seorang tukang cukur mewarnai angka 2022 setelah memotong rambut seorang pria untuk menyambut tahun baru yang akan datang, di sebuah tempat pangkas rambut di Ahmedabad, India, Jumat (31/12/2021). ANTARA FOTO/REUTERS/Amit Dave/aww/sa.

NEW DELHI, DDTCNews – Asosiasi bank di India resmi mengajukan usulan kepada pemerintah untuk menurunkan tenor flat deposito (FD) atau deposito tetap menjadi 3 tahun dalam skema pemberian pembebasan pajak.

Indian Banks Association (IBA) menyebut keringanan pajak saat ini hanya diberikan kepada investor yang berinvestasi di FD dengan tenor selama 5 tahun. Menurutnya, skema insentif atas FD tersebut kurang menarik jika dibandingkan dengan produk keuangan lainnya.

“Keringanan pajak atas FD saat ini kurang menarik. Apabila periode penguncian dikurangi, produk FD bisa lebih menarik dan dapat memberikan lebih banyak dana ke bank," sebut IBA dikutip dari business-standard.com, Selasa (18/1/2022).

Baca Juga:
DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Di bawah Undang-Undang Pajak Penghasilan 1961 Bagian 80C, investor mendapat keringanan pajak apabila berinvestasi di FD dalam jangka waktu 5 tahun. IBA menyarankan tenor investasi FD diubah cukup menjadi 3 tahun saja.

IBA memprediksi pengurangan periode tersebut menjadi 3 tahun akan membuat produk FD menjadi lebih menarik bagi masyarakat. Dengan daya tarik yang meningkat, dana yang terkumpul oleh bank dari masyarakat menjadi lebih banyak.

Di samping itu, IBA juga mengharapkan insentif berupa pengurangan pajak atau depresiasi tambahan untuk pengeluaran yang dilakukan pada kegiatan inklusi keuangan dan promosi perbankan digital.

Baca Juga:
Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

"Beberapa insentif khusus berupa pengurangan pajak khusus atau tambahan depresiasi (misal 125%) ke atas pengeluaran modal aktual yang dilakukan pada kegiatan tersebut diharapkan dapat disediakan," jelas IBA.

Selain itu, IBA juga meminta proses banding terkait dengan sengketa pajak dilakukan secara cepat. Menurutnya, perlu ada lembaga sengketa khusus yang dibentuk untuk penyelesaian proses banding antara bank dengan instansi pemerintah. (vallen/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024

Rabu, 24 April 2024 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

Rabu, 24 April 2024 | 15:14 WIB KEBIJAKAN MONETER

Antisipasi Risiko Global, BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

Rabu, 24 April 2024 | 15:12 WIB PAJAK PENGHASILAN

Lebih Potong Pajak karena TER, SPT Tahunan Pegawai Bakal Tetap Nihil

Rabu, 24 April 2024 | 14:05 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Setelah THR, Pegawai Terima Bonus Siap-Siap Kena Pajak Lebih Tinggi

Rabu, 24 April 2024 | 14:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemkot Tangsel Atur Ulang Tarif Pajak Daerah