KEBIJAKAN PAJAK

Minta Keringanan Pajak untuk Industri Pertahanan, DPR Usul Begini

Aurora K. M. Simanjuntak
Selasa, 09 Desember 2025 | 18.30 WIB
Minta Keringanan Pajak untuk Industri Pertahanan, DPR Usul Begini
<p>Pekerja menyelesaikan produksi pesawat CN235 di Hanggar Final Assembly Line PT Dirgantara Indonesia (PTDI), Bandung, Jawa Barat, Kamis (4/12/2025). PTDI tengah memproduksi satu pesawat CN235 TNI AL untuk kebutuhan multipurpose seperti angkutan, paratroops, kargo dan medical evacuation yang ditargetkan akan selesai pada pertengahan 2026 mendatang. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/nz</p>

JAKARTA, DDTCNews - Komisi VII DPR mendorong pemerintah memberikan dukungan fiskal secara khusus bagi industri pertahanan dalam negeri, termasuk 3 perusahaan pelat merah seperti PT Dirgantara Indonesia, PT PAL, dan PT Pindad.

Ketua Komisi VII DPR Saleh Partaonan Daulay berpandangan dukungan khusus yang diberikan bisa berupa keringanan pajak. Menurutnya, pengurangan beban pajak bisa mendorong perusahaan-perusahaan tersebut berkembang lebih baik dan kompetitif.

"Industri pertahanan kita harus bisa bicara langsung dengan Kementerian Keuangan. Harus ada afirmasi bagi industri seperti PT Dirgantara Indonesia, PT PAL, dan PT Pindad sehingga beban pajak yang dikenakan dapat dikurangi," ujarnya, dikutip pada Selasa (9/12/2025).

Saleh menilai Kementerian Keuangan perlu membuka ruang komunikasi langsung dengan industri pertahanan. Dia juga berharap kebijakan perpajakan dan dukungan fiskal bisa diterapkan dengan mempertimbangkan kebutuhan industri.

Menurutnya, Indonesia tidak boleh tertinggal dalam pengembangan industri pertahanan, baik di kawasan Asean maupun tingkat global. Itu sebabnya, ia memastikan bahwa kebijakan pemerintah dapat mendukung industri strategis, salah satunya pertahanan.

Untuk diketahui, pemerintah sudah memberikan keringanan pajak, salah satunya berupa pembebasan PPN atas impor dan/atau penyerahan barang kena pajak tertentu (BKP) dan jasa kena pajak (JKP) tertentu yang bersifat strategis untuk keperluan pertahanan dan/atau keamanan negara.

Sebenarnya, pembebasan PPN atas BKP dan JKP untuk pertahanan dan keamanan negara bukan hal baru. Adapun ketentuan teknis teranyar mengenai pembebasan PPN ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 157/2023 stdtd PMK 45/2025.

Berdasarkan beleid itu, BKP yang dibebaskan dari pengenaan PPN meliputi senjata, amunisi, helm anti peluru dan jaket atau rompi anti peluru, kendaraan darat khusus, radar, dan suku cadangnya. Namun, pembebasan PPN ini diberikan terbatas pada impor dan/atau penyerahan yang dilakukan oleh sejumlah pihak. Pihak tersebut mencakup kementerian pertahanan, BUMN yang bergerak dalam industri pertahanan nasional, dan pihak yang ditunjuk.

Selain itu, pembebasan PPN juga diberikan kepada lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas di bidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, dan prekursor, serta bahan adiktif lainnya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.