EFEK VIRUS CORONA

Presiden Jokowi: PPh UMKM Jadi 0% Mulai April 2020

Dian Kurniati | Rabu, 29 April 2020 | 14:37 WIB
Presiden Jokowi: PPh UMKM Jadi 0% Mulai April 2020

Presiden Jokowi saat memberikan pengantar dalam rapat terbatas mengenai lanjutan pembahasan program mitigasi dampak Covid-19 terhadap UMKM, Rabu (29/4/2020). (foto: Setkab)

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan pembebasan pajak selama 6 bulan untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang terdampak wabah virus Corona berlaku mulai April sampai September 2020.

Jokowi mengatakan pembebasan pajak hanya berlaku untuk UMKM yang beromzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun, yang selama ini menikmati pajak penghasilan (PPh) final 0,5%. Selama ini, tarif ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No.23/2018.

"Insentif perpajakan bagi pelaku UMKM yang memiliki omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun. Saya kira di sini pemerintah telah turunkan tarif PPh final dari 0,5% menjadi 0% selama 6 bulan. Dimulai dari April sampai September 2020," katanya dalam rapat terbatas melalui konferensi video, Rabu (29/4/2020).

Baca Juga:
Respons Konflik Iran-Israel, Korsel Lanjutkan Diskon Tarif Pajak BBM

Hingga saat ini, belum ada beleid yang mengamanatkan pembebasan PPh untuk pelaku UMKM. Dari paparan otoritas fiskal sebelumnya, pembebasan PPh ini diperkirakan mencapai Rp2,45 triliun. Simak artikel ‘Estimasi Nilai Insentif Pajak untuk Respons Pandemi Covid-19’.

Jokowi mengatakan pembebasan PPh menjadi salah satu skema bantuan untuk UMKM agar mampu bertahan di tengah pandemi virus Corona. Dia berharap para pelaku UMKM tetap bisa berproduksi dan tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Selain pembebasan PPh final, Jokowi menyebut masih memiliki empat skema besar lain untuk membantu UMKM. Skema pertama berupa pemberian bantuan sosial baik program keluarga harapan (PKH), paket sembako, bantuan langsung tunai (BLT), BLT desa, pembebasan/pengurangan tarif listrik, dan kartu prakerja. Namun, bantuan tersebut hanya berlaku untuk pelaku UMKM yang masuk kategori miskin dan kelompok rentan terdampak virus Corona.

Baca Juga:
Lembaga Ini Dorong Adanya Insentif Pajak untuk Sepeda Motor Listrik

Skema kedua, relaksasi dan restrukturisasi kredit UMKM, baik dengan penundaan angsuran dan subsidi bunga penerima KUR, kredit Ultra Mikro atau UMi, maupun PNM Mekaar. Ada pula penundaan angsuran dan subsidi bunga kepada usaha mikro penerima kredit dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir, serta bantuan permodalan dari beberapa kementerian.

Skema ketiga, perluasan pembiayaan bagi UMKM berupa stimulus bantuan modal kerja. Jokowi menyebutnya sebagai bantuan modal kerja darurat. Hal ini dikarenakan selain 41 juta pelaku UMKM yang sudah tersambung dengan lembaga pembiayaan maupun perbankan, masih ada 23 juta UMKM lain yang belum pernah mendapatkan pembiayaan.

"Karena itu yang 23 juta UMKM ini harus mendapatkan program dari perluasan pembiayaan modal kerja. Bagi yang bankable penyalurannya akan melalui perluasan program KUR, sedangkan yang tidak bankable, penyalurannya bisa lewat UMi, lewat Mekaar, maupun skema program lainnya," katanya.

Skema terakhir, Jokowi ingin kementerian, lembaga, BUMN, dan pemerintah daerah menjadi buffer dalam ekosistem usaha UMKM, terutama pada tahap awal pemulihan pascapandemi virus Corona. Menurutnya, BUMN maupun BUMD bisa menjadi off-taker bagi hasil produksi para pelaku UMKM, misalnya yang bergerak di bidang pertanian, perikanan, kuliner, hingga industri rumah tangga. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 16 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Jangan Mepet Deadline Saat Lapor SPT Tahunan, Ini Risikonya

Selasa, 16 April 2024 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Surat Keterangan Fiskal Bisa Beri Citra Positif Perusahaan Calon AEO

Selasa, 16 April 2024 | 11:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pajak Masukan atas Emas Tidak Dapat Dikreditkan Tapi Bisa Dibebankan

Selasa, 16 April 2024 | 10:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Pergantian Pemerintah, KPK Desak Pejabat Terbuka Soal Kepatuhan Pajak

Selasa, 16 April 2024 | 09:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Telat Upload Faktur Pajak Kemarin? Ini Alternatif yang Bisa Ditempuh

Selasa, 16 April 2024 | 09:45 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Simak! Tarif Pajak Daerah Terbaru di Provinsi Sumatera Selatan

Selasa, 16 April 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat! Hari Ini Batas Akhir Setor dan Lapor PPh Masa Maret 2024

Selasa, 16 April 2024 | 09:10 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Konflik Iran-Israel, Pemerintah Antisipasi Kenaikan Harga Komoditas