BERITA PAJAK HARI INI

Estimasi Nilai Insentif Pajak untuk Respons Pandemi Covid-19

Redaksi DDTCNews | Rabu, 29 April 2020 | 08:27 WIB
Estimasi Nilai Insentif Pajak untuk Respons Pandemi Covid-19

Ilustrasi gedung DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Insentif pajak yang diberikan pemerintah untuk menangani sekaligus memitigasi efek virus Corona (Covid-19) diperkirakan mencapai Rp64,14 triliun. Topik ini menjadi sorotan media nasional pada hari ini, Rabu (29/4/2020).

Nilai insentif pajak itu diestimasi senilai Rp64,14 triliun. Nilai tersebut masuk dalam rencana cadangan pemerintah Rp70,1 triliun. Perinciannya adalah pertama, insentif untuk wajib pajak terdampak Covid-19 (PMK 23/2020 beserta rencana perluasan penerima untuk 18 sektor usaha) senilai Rp35,32 triliun.

Kedua, perluasan cakupan PMK 23/2020 untuk wajib pajak di Kawasan Berikat senilai Rp951,79 miliar. Ketiga, pembebasan PPh UMKM senilai Rp2,45 triliun. Keempat, fasilitas PPN berupa PPN dengan DPP nilai lain, PPN ditunda, dan PPN dibebaskan untuk beberapa sektor senilai Rp25,45 triliun.

Baca Juga:
DPR Ini Usulkan Insentif Pajak untuk Toko yang Beri Diskon ke Lansia

Selain itu, sejumlah media juga masih menyoroti pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan. Apalagi, SPT tahunan wajib pajak orang pribadi dan badan yang sudah masuk per 28 April 2020 pagi sebanyak 10,13 juta, turun 14,83% dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebanyak 11,90 juta.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Fasilitas PPN

Estimasi nilai insentif pajak yang dipaparkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di depan Komisi XI DPR tersebut bertambah dari sebelumnya Rp22,3 triliun dalam paket stimulus jilid II. Terlebih, Sri Mulyani sebelumnya juga mengatakan hampir seluruh sektor perekonomian Indonesia menerima insentif.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Usul Insentif Pajak untuk Warga yang Adopsi Hewan Liar

Khusus fasilitas PPN berupa PPN dengan DPP nilai lain, PPN ditunda, dan PPN dibebaskan untuk beberapa sektor yang diestimasi senilai Rp25,45 triliun diusulkan tidak masuk sebagai insentif periode ini. Pembahasan lebih lanjut diperlukan karena adanya putusan MA.

Fasilitas PPN rencananya diberikan untuk hasil pertanian, kayu bulat dari hutan alam dan/atau hutan tanaman industri, pertambangan mineral dan batubara, minyak dan gas bumi, dan energi terbarukan listrik. Menku juga masih belum mempertimbangkan dampak fiskalnya. (Kontan)

  • Pelaporan SPT

SPT tahunan wajib pajak orang pribadi dan badan yang sudah masuk per 28 April 2020 pagi sebanyak 10,13 juta. Jumlah SPT tahunan yang masuk itu masih turun 14,83% dibandingkan pelaporan pada periode yang sama tahun lalu sebanyak 11,90 juta. Namun, persentase penurunan ini sudah lebih sedikit dibandingkan posisi per 24 April 2020 sebesar 16,14%.

Baca Juga:
Pakai TER, Ini Kata DJP Soal PPh Pasal 21 pada Bulan Diterimanya THR

Dari jumlah SPT tahunan yang sudah masuk, pelaporan secara elektronik atau online mendominasi sebanyak 9,78 juta atau mengambil porsi 96,53%. Meskipun jumlah SPT yang masuk turun 12,16%, porsi tersebut sudah lebih tinggi dibandingkan tahun lalu yang hanya mencapai 93,59%.

Sementara itu, pelaporan secara manual tercatat sebanyak 351.432 atau turun 53,90% dibandingkan posisi per 28 April 2019 sebanyak 762.381. Porsi penyampaian SPT tahunan secara manual ini juga menyusut dari 6,41% pada tahun lalu menjadi 3,47% pada tahun ini. Simak artikel 'Relaksasi Sudah Diberikan, Dirjen Pajak Minta Ini kepada WP'. (Bisnis Indonesia/Kontan/DDTCNews)

  • Pelaku Usaha Minta Perpanjangan Waktu

Pelaku usaha menilai relaksasi yang diberikan DJP terkait penyampaian SPT tahunan PPh badan lewat Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.06/PJ/2019 belum cukup. Pengusaha menginginkan adanya perpanjangan tenggat pelaporan SPT tahunan.

Baca Juga:
Gara-Gara Insentif Pajak Mobil Listrik, AS Digugat China ke WTO

“Dengan mengisi lampiran I - VI maka kami tetap menyusun laporan keuangan lengkap, angkanya kan dipakai buat SPT. Dengan kata lain relaksasinya jadi tidak berarti," kata Wakil Ketua Tetap Bidang Perpajakan Kadin sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Konsultan Praktisi Perpajakan Indonesia (Perkoppi) Herman Juwono.

Ketua Komite Perpajakan Apindo Siddhi Widyaprathama mengatakan proses pembukuan pada saat ini sulit karena operasional terdampak pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Dia meminta agar DJP memperpanjang batas waktu penyampaian SPT tahunan menjadi 31 Mei 2020. (Bisnis Indonesia)

  • Kelas Pajak Online

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan frekuensi kelas pajak daring atau online yang digelar otoritas meningkat menjelang tenggat waktu penyampaian SPT pada akhir April 2020.

Baca Juga:
Sentralisasi Aplikasi Pajak Bakal Tingkatkan Efisiensi Kerja Fiskus

“Selama beberapa minggu terakhir sampai dengan besok itu sudah ada 2.600 jadwal kelas pajak online yang digelar untuk seluruh Indonesia,” katanya. (DDTCNews)

  • Fasilitas Perpajakan

Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) telah memfasilitasi produksi jutaan alat kesehatan pada perusahaan pengguna fasilitas kawasan berikat untuk pencegahan dan penanganan pandemi virus Corona. Selain itu, otoritas juga mulai memberikan sejumlah insentif tambahan untuk perusahaan penerima fasilitas kemudahan impor untuk tujuan ekspor (KITE). (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya