EKONOMI DIGITAL

PPN Penggunaan Netflix Cs Diproyeksi Dongkrak Penerimaan Pajak 2020

Redaksi DDTCNews
Selasa, 26 Mei 2020 | 13.55 WIB
PPN Penggunaan Netflix Cs Diproyeksi Dongkrak Penerimaan Pajak 2020

Ilustrasi. Warga mengakses layanan film daring melalui gawai di Jakarta, Sabtu (16/5/2020). DJP akan melakukan pungutan PPN sebesar 10% bagi produk digital impor dalam bentuk barang tidak berwujud maupun jasa (streaming music, streaming film, aplikasi, games digital dan jasa daring dari luar negeri) oleh konsumen di dalam negeri mulai 1 Juli 2020. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/hp.

JAKARTA, DDTCNews – Pemungutan pajak tidak langsung, seperti pajak pertambahan nilai (PPN), atas transaksi ekonomi digital diyakini akan meningkatkan penerimaan negara.

Direktur Perpajakan Internasional DJP John Hutagaol mengatakan Inclusive Framework on BEPS menganjurkan untuk semua yurisdiksi anggota untuk memungut pajak tidak langsung atas kegiatan ekonomi di negara masing-masing.

“Ini dianjurkan. Ini bisa menambah penerimaan negara,” ujarnya dalam sebuah konferensi video belum lama ini, seperti dikutip pada Selasa (26/5/2020).

Tanpa menyebut nominal penerimaan negara yang berhasil dikumpulkan dari pengenaan pajak tidak langsung tersebut, John mengatakan sejumlah negara telah sukses menerapkannya. Beberapa negara yang dimaksud seperti Australia, Korea Selatan, dan Jepang.

“Australia itu sukses sekali. Begitu menerapkan pajak tidak langsung, realisasi penerimaanya sangat luar biasa di tahun 2017. Banyak negara lain, seperti Korea dan Jepang juga menerapkan itu dan berhasil. Kita ingin menerapkan itu lewat Perpu 1/2020,” jelas John.

Seperti diketahui, pemungutan PPN transaksi digital atau perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) telah diatur dalam Perpu 1/2020 dan PMK 48/2020. Pemungutan pajak tidak langsung ini dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Juli 2020. Simak artikel ‘Ini Alasan DJP Baru Pungut PPN Produk Digital Mulai 1 Juli 2020’.

“Penerimana dan dana itu kita gunakan untuk membiayai subsidi atau stimulus, terutama untuk penanganan Covid-19,” imbuhnya.

Untuk melihat potensi, Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal sebelumnya mengatakan Ditjen Pajak (DJP) akan melihat seberapa besar konsumsi sejumlah barang atau jasa digital impor di Indonesia saat ini. Misalnya, pada aplikasi streaming film Netflix atau aplikasi panggilan video Zoom.

Selain menghitung potensi penerimaan PPN, DJP juga tengah gencar melakukan sosialisasi rencana pengenaan pajak baru ini kepada perusahaan atau platform digital di luar negeri. Simak artikel ‘Pemerintah Hitung Potensi PPN dari Pengguna Netflix, Zoom, dan Lainnya’.

Seperti diketahui, realisasi penerimaan pajak hingga April 2020 tercatat senilai Rp376,7 triliun atau turun sekitar 3,1% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Per akhir April 2019, penerimaan pajak masih tercatat tumbuh 1,5%. Simak artikel ‘Penerimaan Pajak Masih Turun, Ini Rencana Langkah DJP’.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.