Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam konferensi video. (tangkapan layar Youtube Kemenkeu)
JAKARTA, DDTCNews – Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengungkapkan alasan otoritas memungut pajak pertambahan nilai (PPN) atas impor produk digital mulai 1 Juli 2020.
Suryo mengatakan selisih waktu sekitar 1,5 bulan antara penerbitan PMK 48/2020 dengan pemberlakuan beleid dimaksudkan agar DJP dan pelaku usaha PMSE bisa bersiap-siap. Dengan masa transisi itu, dia berharap pemberlakuan PPN atas PMSE mulai 1 Juli bisa langsung berjalan mulus.
"Maksudnya kita memberikan waktu. Tidak hanya pada pelaku usaha PMSE, tapi kami juga menyiapkan sistem administrasi untuk mengelola wajib pajak yang berasal dari luar negeri itu," katanya melalui konferensi video, Senin (18/5/2020). Simak artikel ‘Ini Penjelasan Resmi DJP Soal Pengenaan PPN Produk Digital Luar Negeri’.
Suryo mengatakan DJP perlu melakukan sejumlah persiapan untuk mulai menarik pajak atas impor produk atau jasa PMSE. Beberapa aturan teknis berupa Peraturan Dirjen Pajak juga perlu diterbitkannya sebelum memungut PPN tersebut.
Dia menyebut salah satunya mengenai penentuan kriteria pelaku usaha PMSE yang akan ditunjuk sebagai pemungut PPN. Setelah kriteria tersusun, DJP juga harus menunjuk pelaku usaha PMSE tersebut dan memastikannya siap menarik PPN. Simak artikel ‘DJP Matangkan Kriteria Pemungut PPN Produk Digital di PMSE’.
Otoritas sebelumnya mengatakan pengenaan PPN atas pemanfaatan produk digital dari luar negeri merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi semua pelaku usaha, khususnya antara pelaku di dalam negeri maupun di luar negeri, serta antara usaha konvensional dan usaha digital.
Dengan demikian, mulai 1 Juli 2020, produk digital seperti langganan streaming music, streaming film, aplikasi dan gim digital, serta jasa online dari luar negeri akan diperlakukan sama seperti berbagai produk konvensional yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari yang telah dikenai PPN, serta produk digital sejenis yang diproduksi oleh pelaku usaha dalam negeri.
Seperti diketahui, pengenaan PPN atas BKP tidak berwujud dan/atau jasa kena pajak pada dasarnya merujuk pada destination principle. Artinya, negara tempat dimanfaatkannya produk digital tersebutlah yang berhak untuk mengenakan PPN. Simak artikel ‘Pengenaan PPN Produk Digital Mulai 1 Juli Sesuai Praktik Internasional’. (kaw)