BERITA PAJAK HARI INI

PPN DTP Rumah PMK 120/2023, DJP: Skema Cicilan Tetap Bisa Dapat

Redaksi DDTCNews | Kamis, 30 November 2023 | 09:19 WIB
PPN DTP Rumah PMK 120/2023, DJP: Skema Cicilan Tetap Bisa Dapat

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) PMK 120/2023 tetap dapat dimanfaatkan atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun dengan skema cicilan. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Kamis (30/11/2023).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Dwi Astuti mengatakan insentif tetap dapat dimanfaatkan walaupun pembayaran uang muka atau cicilan pertama telah dilakukan sebelum berlakunya PMK ini, asalkan tidak lebih lama daripada 1 September 2023.

Misalnya, Tuan C membeli rumah seharga Rp2 miliar dengan metode cash bertahap selama 4 kali masing-masing Rp500 juta. Cash bertahap dimulai dari September 2023 sampai dengan Desember 2023 yang sekaligus dengan penyerahan rumah.

Baca Juga:
Tunggakan Rp 1,48 Miliar Tak Kunjung Dilunasi WP, KPP Sita Kendaraan

“Atas transaksi tersebut, Tuan C tetap mendapatkan insentif PPN DTP 100% tetapi hanya terhadap PPN terutang atas pembayaran bulan November dan Desember saja,” jelas Dwi.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (4) PMK 120/2023, PPN DTP hanya dapat diberikan bila pembayaran uang muka atau cicilan pertama atas rumah kepada pengusaha kena pajak (PKP) penjual baru dilakukan pada 1 September 2023 atau setelahnya.

PPN DTP atas rumah yang dicicil mulai 1 September 2023 hanya diberikan terhadap PPN yang terutang atas pembayaran sisa cicilan dan pelunasan yang dibayarkan selama periode fasilitas PPN DTP, yakni mulai November 2023 hingga Desember 2024.

Baca Juga:
Optimalkan Penerimaan Pajak, PAD Jogja Diestimasi Rp1 Triliun di 2025

Seperti diketahui, PPN DTP atas dasar pengenaan pajak (DPP) maksimal Rp2 miliar yang merupakan bagian dari harga jual paling banyak Rp5 miliar. Berdasarkan pada Pasal 7 PMK 120/2023, PPN DTP terbagi atas 2 periode.

Untuk penyerahan rumah periode 1 November 2023 sampai dengan 30 Juni 2024, PPN DTP sebesar 100% dari DPP. Untuk penyerahan periode 1 Juli 2024 sampai dengan 31 Desember 2024, PPN DTP sebesar 50% dari DPP.

Selain mengenai insentif PPN DTP atas rumah tapak dan satuan rumah susun, ada pula ulasan terkait dengan perincian target penerimaan pajak 2024.

Baca Juga:
Begini Aspek PPN dari Kerja Sama Pabrik Rokok dengan Mitra Produksinya

Berikut ulasan berita perpajakan selengkapnya.

Tidak Boleh Dipindahtangankan

Syarat lainnya yang perlu diperhatikan adalah rumah tapak atau satuan rumah susun tersebut tidak boleh dipindahtangankan dalam jangka waktu 1 tahun sejak penyerahan. Simak ‘PPN DTP Hangus Jika Rumah Sudah Pindah Tangan Sebelum Setahun’.

“Pemerintah berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memiliki rumah sekaligus mendukung geliat ekonomi nasional sektor properti dan sektor-sektor pendukungnya,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti. (DDTCNews/Bisnis Indonesia)

Target Penerimaan Pajak 2024

Pemerintah menetapkan target penerimaan pajak 2024 senilai Rp1.989 triliun. Target itu naik 9,4% dari target penerimaan pajak 2023 senilai Rp1.818 trilun. Simak pula ‘Kejar Target Penerimaan Pajak 2024, Sri Mulyani Beberkan Strateginya’.

Baca Juga:
Biden Naikkan Bea Masuk Mobil Listrik, Begini Respons Otoritas China

Berdasarkan Perpres 76/2023, target penerimaan pajak terbesar bakal disumbang pajak penghasilan (PPh). Kemudian, disusul pajak pertambahan nilai/pajak penjualan atas barang mewah (PPN/PPnBM), pajak bumi dan bangunan (PBB), dan pajak lainnya.

Apabila diperinci, pendapatan PPh direncanakan senilai Rp1.139,78 triliun. Angka tersebut terdiri atas PPh migas Rp76,37 triliun dan PPh nonmigas Rp1.063,4 triliun. Pada PPh nonmigas, target penerimaan terbesar disumbangkan PPh Pasal 25/26 badan senilai Rp428,59 triliun.

Kemudian, PPN/PPnBM ditargetkan senilai Rp811,366 triliun. Lalu, setoran PBB ditargetkan senilai Rp27,18 triliun. Sementara itu, penerimaan pajak lainnya ditargetkan senilai Rp10,54 triliun. (DDTCNews)

Baca Juga:
Pajak Hiburan Sampai 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru Palangka Raya

Cukai Produk Plastik dan Minuman Bergula dalam Kemasan

UU APBN 2024 menetapkan target penerimaan cukai senilai Rp246,07 triliun atau naik 8,3% dari target tahun ini pada Perpres 76/2023 senilai Rp227,21 triliun. Perpres 76/2023 kemudian memerinci target penerimaan cukai yang berasal dari 5 barang kena cukai.

Lampiran I Perpres 76/2023 menjelaskan perincian target penerimaan cukai 2024 senilai Rp246,07 triliun. Kontributor terbesar tetap cukai hasil tembakau dengan target penerimaan senilai Rp230,4 triliun atau naik 5,4% dari target tahun ini Rp218,69 triliun.

Kemudian pada etil alkohol, target penerimaannya Rp104,28 miliar atau turun 13,3% dari target tahun ini Rp127,41 miliar. Sementara itu, pada minuman mengandung etil alkohol, target penerimaannya Rp9,33 triliun atau naik 12,4% dari target tahun ini senilai Rp8,3 triliun.

Baca Juga:
Pembeli Non-PKP Bisa Bikin Nota Retur, Harus Disampaikan ke KPP

Selain ketiga jenis barang kena cukai tersebut, pemerintah juga kembali menargetkan penerimaan cukai dari produk plastik dan minuman bergula dalam kemasan (MBDK) pada 2024. Target penerimaan kedua barang ini sempat masuk dalam Perpres 130/2022, tetapi kemudian dijadikan Rp0 melalui Perpres 75/2023.

Penerimaan cukai produk plastik pada 2024 ditargetkan senilai Rp1,84 triliun atau naik 87,8% dari Perpres 130/2022 senilai Rp980 miliar. Sementara untuk MBDK, target penerimaannya pada 2024 senilai Rp4,38 triliun atau naik 42,2% dari target pada Perpres 130/2022 senilai Rp3,08 triliun. (DDTCNews)

Restitusi Dipercepat Penyerahan Mobil Listrik dan Bus Listrik

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan PMK 116/2023 yang merevisi peraturan PPN atas penyerahan mobil dan bus listrik yang berlaku sebelumnya, yakni PMK 38/2023. Revisi dianggap perlu karena belum memuat ketentuan pemberian fasilitas restitusi dipercepat.

Baca Juga:
Jenis Kendaraan Listrik yang Kena Bea Masuk 0% di Negara Ini Diperluas

Dalam Pasal 10A PMK 38/2023 s.t.d.d PMK 116/2023 ditegaskan pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan penyerahan mobil listrik dan bus listrik tertentu berhak mendapatkan fasilitas restitusi dipercepat sebagai PKP berisiko rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4c) UU PPN.

Restitusi dipercepat diperoleh PKP tanpa perlu menyampaikan permohonan penetapan sebagai PKP berisiko dan tanpa perlu adanya penetapan secara jabatan sebagai PKP berisiko rendah dari dirjen pajak. (DDTCNews)

USKP Tingkat B dan C

Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP) masih belum dapat memastikan jadwal Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) tingkat B dan C.

Baca Juga:
Wah! Ada 8.758 WP Ajukan Perpanjangan Lapor SPT Tahunan 2023

Dalam keterangan yang diunggah pada laman resmi Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan, KP3SKP menyatakan jadwal dan penyelenggaraan USKP tingkat B dan C masih dipersiapkan.

“Jadwal dan penyelenggaraan USKP tingkat B dan C masih dalam tahap proses persiapan oleh PPSKP. Informasi lebih lanjut terkait jadwal dan penyelenggaraan USKP akan diinformasikan lebih lanjut melalui laman kp3skp.or.id,” tulis KP3SKP. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN