PERPRES 72/2020

Postur APBN 2020 Terbaru, Jokowi Terbitkan Perpres 72/2020

Dian Kurniati | Kamis, 25 Juni 2020 | 19:46 WIB
Postur APBN 2020 Terbaru, Jokowi Terbitkan Perpres 72/2020

Presiden Joko Widodo (kanan) didampingi Mensesneg Pratikno. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/POOL/nz

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah merilis Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2020 sebagai revisi atas Perpres 54/2020 yang berisi perubahan postur dan rincian APBN tahun anggaran 2020.

Dalam beleid tersebut, defisit APBN 2020 ditetapkan senilai Rp1.039,2 triliun atau 6,34% terhadap PDB. Revisi itu dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai dinamika ekonomi yang dipengaruhi oleh pandemi Covid-19.

"Untuk menjaga kualitas dan kesinambungan APBN 2020 dalam rangka pemenuhan kebutuhan penanganan pandemi Covid-19 dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan, perlu melakukan penyesuaian kembali terhadap Postur dan Rincian APBN 2020," bunyi Perpres tersebut, dikutip Kamis (25/6/2020).

Baca Juga:
Gaji Anggota Firma atau CV Tak Bisa Dibiayakan, Harus Dikoreksi Fiskal

Beleid tersebut juga menyebutkan pendapatan negara pada 2020 ditetapkan sebesar Rp1.699,9 triliun, atau turun 3,46% dari pendapatan negara yang ditetapkan Perpres 54/2020 sebesar Rp1.760,9 triliun.

Penerimaan perpajakan dikoreksi menjadi Rp1.404,5 triliun, turun 4%. Penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp294,1 triliun dan penerimaan hibah dipatok sebesar Rp1,3 miliar.

Dari belanja negara, pemerintah menargetkan Rp2.739,1 triliun, meningkat 5%. Anggaran pemerintah pusat diperkirakan Rp1.975,2 triliun, termasuk tambahan belanja untuk penanganan pandemi Covid-19 senilai Rp385,8 triliun.

Baca Juga:
Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Untuk transfer ke daerah dan dana desa, pemerintah menetapkan Rp763,9 triliun, termasuk di dalamnya tambahan belanja penanganan pandemi Rp5 triliun. Adapun, pembiayaan anggaran yang belum dirinci dalam Perpres 72/2020 akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Perpres 72/2020 diteken Presiden Joko Widodo pada 24 Juni 2020, dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM selang sehari setelahnya. "Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Perpres itu. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya