EDUKASI PAJAK

Politeknik Wilmar Bisnis Indonesia & DDTC Teken Kerja Sama Pendidikan

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 25 Juni 2021 | 10:29 WIB
Politeknik Wilmar Bisnis Indonesia & DDTC Teken Kerja Sama Pendidikan

Direktur Politeknik WBI Jenny Elisabeth dan Partner Research and Training Services DDTC B.Bawono Kristiaji. (tangkapan layar Zoom). 

DELI SERDANG, DDTCNews – DDTC kembali menjalin kerja sama pendidikan dengan perguruan tinggi. Kali ini, kerja sama dilakukan dengan Program Studi Akuntansi Perpajakan (PSAP) Politeknik Wilmar Bisnis Indonesia (WBI).

Penandatanganan nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) dilakukan secara daring pada hari ini, Jumat (25/6/2021). Penandatangan MoU dilakukan Partner of Tax Research & Training Services DDTC B.Bawono Kristiaji dan Direktur Politeknik WBI Jenny Elisabeth.

Direktur Politeknik WBI Jenny Elisabeth dalam sambutannya mengatakan politeknik WBI memberikan perhatian lebih pada program magang. Pasalnya, Politeknik WBI berkomitmen untuk menghasilkan lulusan yang tidak hanya kuat di bidang teori tetapi juga terampil dalam bekerja.

Baca Juga:
Catat, Ini Tahapan dan Jadwal Pilkada Serentak 2024

“Kami membangun komunikasi yang baik dan keterbukaan yang selebar-lebarnya dengan mitra kami agar tujuan pembelajaran tercapai. Kami berharap kerja sama ini dapat memberikan manfaat tidak hanya pada mahasiswa tetapi juga pada Bapak/Ibu mitra,” ujar Jenny.

Partner of Tax Research & Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji mengatakan DDTC berkomitmen untuk terus berkolaborasi dengan dunia pendidikan dalam menciptakan sistem pajak yang lebih baik. Hal tersebut dilakukan dengan mendorong, memperbaiki, dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) atau ahli pajak di Indonesia.

“Kerja sama ini merupakan yang ke-28 dengan mitra kampus kami. Kami berharap MoU ini menjadi awal mula kerja sama yang lebih strategis dan menjadi awal dari komitmen kita dalam mencetak ahli pajak yang kualitas dan kuantitasnya mencukupi kebutuhan SDM di Indonesia,” ujar Bawono.

Baca Juga:
DJP Jakarta Khusus Jalin Kerja Sama Inklusi Pajak dengan JIHS

Bawono menjelaskan ruang lingkup kerja sama yang dilakukan luas. Misalnya, kerja sama dapat dilakukan dalam bentuk penyusunan kurikulum, program magang untuk mahasiswa, kuliah umum, atau program-program dalam bentuk lainnya.

Perjanjian kerja sama dengan perguruan tinggi menjadi wujud konkret dari salah satu misi DDTC, yaitu menghilangkan informasi asimetris di dalam masyarakat pajak Indonesia. Politeknik WBI menjadi perguruan tinggi ke-28 yang sudah meneken perjanjian kerja sama pendidikan dengan DDTC.

Adapun sebanyak 27 perguruan tinggi yang sebelumnya sudah meneken MoU antara lain Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Universitas Airlangga, Universitas Diponegoro, Universitas Kristen Petra, Institut STIAMI, Universitas Sebelas Maret, Universitas Brawijaya, STHI Jentera, dan Universitas Kristen Maranatha.

Baca Juga:
Hanya 5 Hari! Diskon 40% untuk Buku Pajak dan Langganan Premium

Ada pula Universitas Muhammadiyah Sukabumi, YKPN Yogyakarta, Universitas Multimedia Nusantara, IBI Kwik Kian Gie, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Universitas Pamulang, Universitas Trunojoyo Madura, dan Universitas 17 Agustus 1945.

Selanjutnya, ada Universitas Negeri Padang, Universitas Bina Sarana Informatika, Universitas Sumatera Utara, Universitas Jambi, UPN Veteran Jakarta, Universitas Jember, Universitas Mataram, Universitas Gunadarma, dan Ubaya.

Selain dengan DDTC, penandatanganan perjanjian kerja sama juga dilakukan Politeknik WBI dengan PT. Alamjaya Wirasentosa, PT. Panca Pilar Tangguh, PT. Sinar Sosro,KKP Eben Ezer Simamora, KAP Dorkas Rosmiaty & Asen Susanto, dan PT. Benih Citra Asia.

Setelah penandatanganan perjanjian kerja sama, acara dilanjutkan dengan seminar bertajuk Manajemen Pajak bagi Wajib Pajak Badan Pasca-UU Cipta Kerja. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 04 April 2024 | 11:10 WIB PEMILU 2024

Catat, Ini Tahapan dan Jadwal Pilkada Serentak 2024

Rabu, 03 April 2024 | 12:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

DJP Jakarta Khusus Jalin Kerja Sama Inklusi Pajak dengan JIHS

Rabu, 03 April 2024 | 08:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hanya 5 Hari! Diskon 40% untuk Buku Pajak dan Langganan Premium

Selasa, 02 April 2024 | 14:00 WIB EDUKASI PAJAK

DJP Sisipkan Pajak dalam Mapel IPA SMP, Ini Materi yang Disampaikan

BERITA PILIHAN
Rabu, 17 April 2024 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Lapor SPT Tahunan, Biden Bayar Pajak Rp 2,37 Miliar pada 2023

Rabu, 17 April 2024 | 17:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Surat Pemberitahuan Jalur Merah?

Rabu, 17 April 2024 | 17:00 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

SPT Nyatakan Rugi, Wajib Pajak Dapat Diperiksa di Kantor atau Lapangan

Rabu, 17 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Data Perpajakan Lebih Aman, WP Bisa Lakukan Penggantian EFIN

Rabu, 17 April 2024 | 15:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

RI Masuk FATF, Jokowi: Waspadai Pencucian Uang Berbasis Teknologi

Rabu, 17 April 2024 | 15:21 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Permodalan Koperasi Simpan Pinjam

Rabu, 17 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Reset Password Akun DJP Online Perlu Kode EFIN

Rabu, 17 April 2024 | 13:37 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Mulai Pindah ke IKN pada September 2024

Rabu, 17 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Lebih Mudah, DJP Sarankan WP Lapor SPT Tahunan PPh Badan Pakai e-Form