PMK 80/2023

PMK Diperbarui, SKP PBB Kini Terbit Usai Tindakan Pemeriksaan

Muhamad Wildan | Rabu, 06 September 2023 | 16:00 WIB
PMK Diperbarui, SKP PBB Kini Terbit Usai Tindakan Pemeriksaan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 80/2023 turut memperbarui tata cara penerbitan surat ketetapan pajak (SKP) pajak bumi dan bangunan (PBB).

Dalam Pasal 11 ayat (1) PMK 80/2023, disebutkan bahwa SKP PBB diterbitkan setelah tindakan pemeriksaan atau pemeriksaan ulang. Pada ketentuan sebelumnya yakni PMK 255/2014, SKP PBB diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan atau penelitian.

"Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan…untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan," bunyi Pasal 1 angka 30 PMK 80/2023, dikutip pada Rabu (6/9/2023).

Baca Juga:
Dokumen Ini Perlu Dilampirkan saat Ungkap Ketidakbenaran Pengisian SPT

Pemeriksaan dilakukan terhadap wajib pajak yang tidak menyampaikan surat pemberitahuan objek pajak (SPOP) dan setelah ditegur secara tertulis masih tidak menyampaikan SPOP dimaksud sesuai dengan jangka waktu dalam surat teguran.

Lebih lanjut, pemeriksaan juga dilakukan atas objek pajak PBB berdasarkan data, keterangan, bukti, serta melalui analisis risiko yang mengakibatkan jumlah PBB yang terutang lebih besar dari jumlah PBB dalam SPOP.

Sementara itu, pemeriksaan ulang dilakukan oleh DJP terhadap data baru ataupun data yang semula belum terungkap dalam pemeriksaan sebelumnya sehingga mengakibatkan penambahan jumlah PBB terutang.

Baca Juga:
Moeldoko: Insentif Mobil Hybrid Bisa Hambat Industri Mobil Listrik

"Pemeriksaan ulang adalah pemeriksaan yang dilakukan terhadap wajib pajak yang telah diterbitkan SKP atau SKP PBB dari hasil pemeriksaan sebelumnya untuk jenis pajak dan masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak yang sama," bunyi Pasal 1 angka 31 PMK 80/2023.

Sebagaimana yang berlaku umum, SKP PBB diterbitkan dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat berakhirnya tahun pajak. Tahun pajak dalam SKP PBB adalah jangka waktu 1 tahun takwim atas PBB.

PMK 80/2023 merupakan peraturan baru yang diterbitkan oleh Kemenkeu guna menyederhanakan ketentuan penerbitan SKP dan STP yang selama ini tersebar dalam beberapa PMK. Adapun PMK 80/2023 telah diundangkan pada 24 Agustus 2023 dan berlaku sejak tanggal tersebut. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 06 Mei 2024 | 17:19 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Moeldoko: Insentif Mobil Hybrid Bisa Hambat Industri Mobil Listrik

Senin, 06 Mei 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Akuntan Publik?

Senin, 06 Mei 2024 | 16:00 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Ajukan Restitusi, WP yang Penuhi Syarat Ini Diperiksa di Kantor Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 06 Mei 2024 | 17:19 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Moeldoko: Insentif Mobil Hybrid Bisa Hambat Industri Mobil Listrik

Senin, 06 Mei 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Akuntan Publik?

Senin, 06 Mei 2024 | 16:38 WIB KINERJA EKONOMI KUARTAL I/2024

Data BPS: Pengeluaran Pemerintah dan LNPRT Tumbuh Double Digit

Senin, 06 Mei 2024 | 16:15 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC: Pekerja Migran yang Paham Aturan, Bawa Barang Bakal Lancar

Senin, 06 Mei 2024 | 16:00 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Ajukan Restitusi, WP yang Penuhi Syarat Ini Diperiksa di Kantor Pajak

Senin, 06 Mei 2024 | 14:45 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Tingkat Pengangguran Turun ke 4,82%, Pekerja Informal Masih Dominan

Senin, 06 Mei 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Wamenkeu Harap Investasi Makin Meningkat

Senin, 06 Mei 2024 | 14:00 WIB LITERASI KRIPTO

Aset Kripto Berisiko Tinggi, Investor Harus Teredukasi