MESIR

Batas Lapor SPT Tahunan Mundur karena Lebaran! Eits, Ini Cuma di Mesir

Muhamad Wildan
Sabtu, 22 Maret 2025 | 14.00 WIB
Batas Lapor SPT Tahunan Mundur karena Lebaran! Eits, Ini Cuma di Mesir

Ilustrasi.

KAIRO, DDTCNews - Mesir memutuskan untuk memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi.

Mengingat 31 Maret 2025 bertepatan dengan libur hari raya Idulfitri, wajib pajak orang pribadi diperbolehkan untuk menyampaikan SPT Tahunan paling lambat pada hari kerja berikutnya.

"Sesuai dengan Pasal 18 Kitab Undang-undang Hukum Acara Perdata dan Hukum Dagang, bila suatu batas waktu bertepatan dengan hari libur resmi, batas waktu tersebut otomatis diperpanjang ke hari kerja berikutnya," ungkap Kepala Egyptian Tax Authority (ETA) Rasha Abdel Aal, dikutip Sabtu (22/3/2025).

Ke depan, ETA berkomitmen untuk menyediakan dukungan teknis guna memastikan penyampaian SPT Tahunan secara elektronik berjalan lancar dan efisien.

ETA telah membentuk komite khusus dalam asosiasi profesi, organisasi masyarakat, dan kamar dagang guna membantu wajib pajak untuk melaporkan SPT dengan benar.

"Kami mendorong para wajib pajak untuk menyampaikan SPT Tahunan secara elektronik melalui platform yang ditunjuk guna memastikan kepatuhan dan mengurangi potensi timbulnya denda," ujar Abdel Aal seperti dilansir zawya.com.

Bagaimana dengan batas waktu SPT Tahunan di Indonesia?

Tidak ada perubahan deadline! Wajib pajak Indonesia harus menyampaikan SPT Tahunan 2024 paling lambat 31 Maret 2025 meski jatuh tempo tersebut bertepatan dengan hari libur dan cuti bersama Idulfitri.

Merujuk pada Pasal 9 ayat (1) PMK 243/2014 s.t.d.t.d PMK 18/2021, wajib pajak orang pribadi harus menyampaikan SPT Tahunan paling lambat 3 bulan setelah tahun pajak berakhir.

Pasal 12 PMK 243/2014 s.t.d.t.d PMK 18/2021 memang menyatakan bahwa batas akhir penyampaian SPT mundur ke hari kerja berikutnya dalam hal batas akhir penyampaian SPT bertepatan dengan hari Sabtu, hari Minggu, hari libur nasional, hari pemilu, atau cuti bersama nasional. Namun, ketentuan pada Pasal hanya berlaku untuk SPT Masa.

Wajib pajak orang pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan 2024 setelah 31 Maret 2025 bakal dikenai sanksi administrasi berupa denda senilai Rp100.000. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.