PMK 17/2025

Penyidik Pajak Geledah Rumah dan Tempat Usaha Tersangka, Cek Aturannya

Nora Galuh Candra Asmarani
Minggu, 16 Maret 2025 | 10.00 WIB
Penyidik Pajak Geledah Rumah dan Tempat Usaha Tersangka, Cek Aturannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Penyidik berwenang melakukan penggeledahan rumah dan penggeledahan badan. Tak hanya itu, penyidik juga berwenang melakukan penggeledahan atas benda lainnya yang berhubungan dengan tindak pidana.

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari rangkaian kegiatan penyidikan yang diatur dalam PMK 17/2025. Namun, PMK 17/2025 tidak mengatur detail ketentuan pelaksanaan penggeledahan. Sebab, ketentuan penggeledahan mengacu pada peraturan perundang-undangan.

“Penggeledahan...dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” Pasal 9 ayat (4) PMK 17/2025, dikutip pada Minggu (16/3/2025).

Peraturan perundang-undangan yang dimaksud ialah Undang-Undang No. 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana (UU Hukum Acara Pidana/UU HAP).

Penggeledahan rumah berarti tindakan penyidik untuk memasuki rumah tempat tinggal dan/atau tempat tertutup lainnya untuk melakukan tindakan pemeriksaan dan/atau penyitaan barang bukti dan/atau penangkapan dalam hal dan menurut cara-cara yang diatur dalam UU HAP.

Sementara itu, penggeledahan badan adalah tindakan penyidik untuk mengadakan pemeriksaan badan dan/atau pakaian tersangka untuk mencari benda yang diduga keras ada pada badannya atau dibawanya serta untuk disita sebagaimana diatur dalam UU HAP.

Penyidik dapat melaksanakan penggeledahan apabila mengantongi surat perintah penggeledahan dan surat izin penggeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri setempat. Namun, apabila sangat diperlukan dan mendesak, penyidik dapat melakukan penggeledahan terlebih dahulu.

Setelah melakukan penggeledahan dalam keadaan mendesak, penyidik kemudian menyampaikan surat permintaan penetapan persetujuan penggeledahan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (3) PMK 17/2025. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.