KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Akibat Bikin Faktur Pajak Fiktif, Direktur PT Diserahkan ke Kejaksaan

Redaksi DDTCNews
Sabtu, 15 Maret 2025 | 11.30 WIB
Akibat Bikin Faktur Pajak Fiktif, Direktur PT Diserahkan ke Kejaksaan

Penyerahan tersangka oleh Kanwil DJP Jakarta Timur kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

JAKARTA, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Timur menyerahkan seorang tersangka penerbit faktur pajak fiktif ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. 

Melalui penyerahan pada Kamis (13/3/2025), otoritas pajak juga ikut memberikan barang-barang bukti kepada pihak kejaksaan tinggi.

"Tersangka yang diserahkan berinisial IRM selaku direktur PT PRA. Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan di kantor kejaksaan negeri setelah berkas dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," ujar Plt. Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kanwil DJP Jakarta Timur Ardhie Permadi, dikutip pada Sabtu (15/3/2025). 

Diketahui, tersangka melalui PT PRA melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berupa menerbitkan faktur pajak fiktif yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya. Faktur pajak yang dibuat tidak sesuai dengan penyerahan barang maupun pembayaran untuk masa pajak Januari sampai dengan Desember 2018. 

Tersangka melanggar Pasal 39A huruf a Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) jo Pasal 64 ayat (1) KUHAP. 

Faktur pajak fiktif yang diterbitkan telah dilaporkan di Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN PT PRA sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebagaimana tercantum pada Pasal 39 ayat (1) huruf d UU KUP sekurang-kurangnya senilai Rp10,97 miliar. 

Atas perbuatannya, tersangka diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 4 kali jumlah pajak yang kurang dibayar. 

Ardhie menyampaikan penegakan hukum ini merupakan wujud koordinasi dengan pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Polda Metro Jaya, dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. 

DJP berharap penegakan hukum bisa memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana perpajakan serta menjadi peringatan keras bagi wajib pajak lainnya agar tidak menerbitkan atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasar transaksi yang sebenarnya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.