Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi yang hendak menggunakan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN) dalam pelaksanaan kewajiban penghitungan PPh tahun pajak 2025 perlu segera menyampaikan pemberitahuan kepada Ditjen Pajak (DJP).
Sesuai Pasal 450 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81/2024, pemberitahuan harus disampaikan pada 3 bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan.
"Wajib pajak ... dapat menghitung penghasilan neto dengan menggunakan NPPN dan melakukan pencatatan, dengan syarat memberitahukan kepada dirjen pajak dalam jangka waktu 3 bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan," bunyi Pasal 450 ayat (2) PMK 81/2024, dikutip Senin (24/3/2025).
Dalam hal wajib pajak baru terdaftar pada tahun pajak bersangkutan, pemberitahuan penggunaan NPPN dapat dilakukan paling lambat pada 3 bulan sejak saat terdaftar atau pada akhir tahun pajak tergantung peristiwa yang terjadi dahulu.
Bila wajib pajak orang pribadi tidak menyampaikan pemberitauan penggunaan NPPN dalam jangka waktu dalam Pasal 450 ayat (2) PMK 81/2024, wajib pajak bakal dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan.
Jika wajib pajak orang pribadi terlanjur dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan, wajib pajak tidak melaksanakan kewajiban pajak menggunakan NPPN pada tahun-tahun berikutnya.
"Wajib pajak orang pribadi ... yang pada suatu tahun pajak sejak tahun pajak 2022, telah menyelenggarakan pembukuan, tidak dapat melakukan pencatatan; dan/atau menghitung penghasilan netonya menggunakan NPPN, pada tahun pajak-tahun pajak berikutnya," bunyi Pasal 463 PMK 81/2024.
Sebagai informasi, wajib pajak orang pribadi berhak menggunakan NPPN untuk menghitung penghasilan neto bila melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan memiliki peredaran bruto kurang dari Rp4,8 miliar dalam setahun.
Saat ini, daftar persentase NPPN untuk setiap kegiatan usaha atau pekerjaan bebas wajib pajak orang pribadi telah diperinci dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-17/PJ/2015. (sap)