PMK 15/2025

Pemeriksaan Dihentikan, Dirjen Pajak Masih Bisa Periksa Atas Data Lain

Nora Galuh Candra Asmarani
Selasa, 18 Maret 2025 | 08.30 WIB
Pemeriksaan Dihentikan, Dirjen Pajak Masih Bisa Periksa Atas Data Lain

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen pajak masih dapat melakukan pemeriksaan pajak atas suatu pemeriksaan yang dihentikan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (13) PMK 15/2025.

Sesuai dengan ketentuan, pemeriksaan untuk menguji kepatuhan bisa ditangguhkan dan kemudian dihentikan dalam kondisi tertentu. Nah, dirjen pajak masih dapat melakukan pemeriksaan atas pemeriksaan yang dihentikan tersebut, tetapi hanya untuk menguji data selain yang sudah diungkapkan/diputus oleh pengadilan.

“Dirjen pajak masih dapat melakukan pemeriksaan setelah pemeriksaan dihentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) [pemeriksaan yang ditangguhkan kemudian dihentikan],” bunyi penggalan Pasal 23 ayat (13) PMK 15/2025, dikutip pada Selasa (18/3/2025).

Secara lebih terperinci, pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dapat ditangguhkan dalam hal ditemukan adanya dugaan tindak pidana perpajakan. Temuan itu kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan bukti permulaan (bukper) atau penyidikan tindak pidana perpajakan.

Pemeriksaan yang ditangguhkan tersebut akan dihentikan apabila ada di antara 4 kondisi. Pertama, pemeriksaan bukper dihentikan karena wajib pajak mengungkapkan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (3) UU KUP dan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan tersebut telah sesuai dengan keadaan sebenarnya.

Kedua, penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dihentikan karena wajib pajak melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 44A UU KUP, atau wajib pajak atau tersangka melakukan pelunasan sebagaimana diatur dalam Pasal 44B UU KUP.

Ketiga, pemeriksaan bukper atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dihentikan karena telah daluwarsa. Keempat, terdapat putusan pengadilan atas tindak pidana di bidang perpajakan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (selain putusan pengadilan yang memutus bebas/lepas) dan salinan putusan pengadilan tersebut telah diterima oleh dirjen pajak.

Berdasarkan PMK 15/2025, dirjen pajak masih dapat melakukan pemeriksaan setelah pemeriksaan dihentikan karena alasan-alasan di atas. Namun, pemeriksaan dilakukan dengan menguji data selain yang telah diungkapkan wajib pajak atau hasil putusan pengadilan. Artinya, pemeriksaan dilakukan dengan menguji data selain:

  • yang diungkapkan oleh wajib pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (3) UU KUP, dalam ruang lingkup yang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan;
  • yang diungkapkan oleh wajib pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 44B UU KUP;
  • hasil putusan pengadilan atas tindak pidana di bidang perpajakan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (selain putusan pengadilan yang memutus bebas/lepas), dalam ruang lingkup yang dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.