PROVINSI SUMATERA SELATAN

Hayo, Lapor Pajak Tahunan Harus Diisi dengan Benar, Lengkap, dan Jelas

Dian Kurniati
Senin, 24 Maret 2025 | 16.30 WIB
Hayo, Lapor Pajak Tahunan Harus Diisi dengan Benar, Lengkap, dan Jelas

Unggahan Kanwil DJP Sumselbabel di Instagram.

PALEMBANG, DDTCNews - Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru mengingatkan wajib pajak di wilayahnya agar segera penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2024.

Herman mengatakan setiap wajib pajak memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan. Selain tepat waktu, dia menyebut SPT Tahunan yang disampaikan harus benar, lengkap, dan jelas.

"Lapor pajak dengan benar, lengkap, dan jelas adalah bukti cinta kita kepada tanah air," katanya dalam video yang diunggah Instagram @pajaksumselbabel, dikutip pada Senin (24/3/2025).

Herman menyebut wajib pajak perlu bergegas menyampaikan SPT Tahunan agar tidak terlambat. Menurutnya, wajib pajak kini juga dapat menyampaikan SPT Tahunan secara mudah melalui e-filing pada DJP Online.

UU KUP mengatur penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat dilaksanakan 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2025. Sementara, untuk SPT tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2025.

Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat juga akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta.

SPT Tahunan tersebut harus disampaikan harus benar, lengkap, dan jelas. Benar merupakan benar dalam penghitungan, benar dalam menerapkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

Kemudian, lengkap berarti memuat semua unsur-unsur yang berkaitan dengan objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam SPT. Adapun jelas, yakni SPT harus memuat asal-usul dari objek pajak yang dilaporkan serta memuat unsur-unsur lain yang memang wajib dilaporkan dalam SPT. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.