CORETAX SYSTEM

Masih Menemui Kendala Coretax? Coba Minta Bantuan via Tiket Melati

Nora Galuh Candra Asmarani
Selasa, 25 Maret 2025 | 09.00 WIB
Masih Menemui Kendala Coretax? Coba Minta Bantuan via Tiket Melati

Petugas pajak tengah memberikan asistensi kepada wajib pajak di loket khusus Coretax DJP. (foto: KPP Madya Denpasar)

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak yang mengalami kendala dalam pengoperasian coretax system dapat meminta bantuan untuk dibuatkan tiket Melati (Pelaporan Insiden Meja Layanan Teknologi Informasi).

Tiket Melati tersebut bisa menjadi alternatif solusi apabila kendala wajib pajak tidak dapat diselesaikan oleh petugas Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Layanan Informasi Pengadilan (KLIP) alias Kring Pajak.

“Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Jika masih belum bisa, silakan error yang ditemukan pada Coretax DJP dapat dilaporkan melalui sistem Melati,” tulis Kring Pajak saat merespons aduan salah satu wajib pajak melalui akun X, dikutip pada Selasa (25/3/2025).

Adapun wajib pajak dapat meminta untuk dibuatkan tiket Melati setidaknya melalui 3 saluran. Pertama, meminta bantuan pegawai helpdesk pada KPP terdaftar. Kedua, melalui Live Chat pajak.go.id (logo chat sebelah kanan bawah). Ketiga, melalui Kring Pajak 1500200.

“Atas permasalahan yg Kakak alami, Kakak dapat membuat tiket permasalahan ke sistem Melati yang dapat dilakukan melalui helpdesk KPP, layanan telepon Kring Pajak 1500200, live chat di http://pajak.go.id untuk dapat diproses lebih lanjut,” tulis Kring pajak.

Untuk mempercepat identifikasi, wajib pajak dapat menyiapkan sejumlah informasi. Informasi tersebut seperti NIK atau NPWP, nama wajib pajak, deskripsi eror yang dihadapi, notifikasi eror yang muncul, tangkapan layar (screenshot) yang menunjukkan eror, serta upaya yang telah dilakukan.

Hingga hari ini, beragam kendala terkait dengan coretax system masih muncul. Kendala tersebut seperti masih munculnya notifikasi error '400 OK' pada saat proses penyimpanan SPT, serta kompensasi ter-booking lebih dari sekali pada saat submit SPT.

Selain itu, sejumlah wajib pajak mengeluhkan hasil perhitungan dasar pengenaan pajak (DPP) pada faktur pajak keluaran dengan potongan harga yang tidak sesuai. Ada pula wajib yang tidak mendapati tombol posting pada konsep SPT Masa PPN. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.