Warga antre untuk menjalani pemeriksaan nomor fisik kendaraannya di Samsat Kawaluyaan, Bandung, Jawa Barat, Senin (24/3/2025). Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlaku mulai 20 Maret hingga 6 Juni 2025, pada program pemutihan tersebut masyarakat Jawa Barat mendapatkan pembebasan tunggakan pokok pajak kendaraan serta denda pajak yang terakumulasi dari tahun-tahun sebelumnya. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/Spt.
BANDUNG, DDTCNews – Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengantongi penerimaan pajak senilai Rp27,3 miliar dari program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB). Besaran tersebut berasal dari 61.641 pemilik kendaraan bermotor yang membayar PKB pada 20-21 Maret 2025.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat Dedi Taufik menyebut angka tersebut mencerminkan peningkatan signifikan, yakni 50% lebih tinggi dibandingkan sebelum program pemutihan diberlakukan.
“Untuk penerimaan pajak dari laporan yang masuk hingga tadi malam, kami mencatat kenaikan 50% dibandingkan dengan sebelum adanya program pemutihan pajak kendaraan,” ujar Dedi, dikutip pada Selasa (25/3/2025).
Program pemutihan PKB ini, sambung Dedi, diberlakukan berdasarkan kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Adapun program pemutihan tersebut memberikan penghapusan tunggakan pokok PKB dan denda PKB untuk tahun 2024 dan sebelumnya. Simak Cukup Bayar Pajak Kendaraan Tahun Berjalan, Tunggakan & Denda Dihapus.
Dengan demikian, masyarakat cukup membayar PKB tahun berjalan tanpa harus melunasi tunggakan pajak tahun sebelumnya. Program ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta memperbaiki akurasi data kepemilikan kendaraan bermotor di Jawa Barat.
Adapun program pemutihan PKB tersebut berlaku mulai 20 Maret 2025 hingga 6 Juni 2025. Untuk itu, Dedi mengimbau agar masyarakat segera memanfaatkan kesempatan tersebut. Dedi juga menegaskan pemilik kendaraan tetap wajib membayar pajak yang berlaku untuk tahun 2025 dan seterusnya
Selain itu, Dedi mengimbau agar masyarakat yang memiliki kendaraan atas nama orang lain agar seger melakukan balik nama, Terlebih, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) telah digratiskan.
“Masyarakat yang memiliki kendaraan atas nama orang lain juga disarankan untuk segera mengurus BBNKB yang telah digratiskan. Namun, untuk biaya penerbitan TNKB, STNK, dan BPKB masih dikenakan tarif sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Dedi, seperti dilansir jabarnews.com. (sap)