KOTA BALIKPAPAN

DPRD Usul Kendaraan Pelat Luar Daerah Wajib Balik Nama Setelah 1 Tahun

Nora Galuh Candra Asmarani
Selasa, 18 Maret 2025 | 09.30 WIB
DPRD Usul Kendaraan Pelat Luar Daerah Wajib Balik Nama Setelah 1 Tahun

Ilustrasi.

BALIKPAPAN, DDTCNews – DPRD menyoroti makin banyaknya kendaraan berpelat luar daerah yang beroperasi di Balikpapan. Sebab, kendaraan-kendaraan tersebut memanfaatkan fasilitas jalan di Balikpapan, tetapi penerimaan pajaknya mengalir ke kas daerah asal kendaraan tersebut.

Wakil Ketua DPRD Balikpapan Budiono menilai pemilik kendaraan bermotor dengan pelat luar daerah perlu diwajibkan melakukan balik nama setelah 1 tahun beroperasi di kota ini. Harapannya, kendaraan tersebut bisa berkontribusi terhadap pembangunan daerah.

"Masyarakat sah-sah saja membeli kendaraan dari luar daerah. Namun, jika kendaraan beroperasi di Balikpapan maka pada tahun kedua harus dibalik nama ke Balikpapan. Jalan di sini yang digunakan, seharusnya pajaknya juga masuk ke sini," katanya, dikutip pada Selasa (18/3/2025).

Menurut Budiono, penerapan aturan tersebut tidak perlu melalui peraturan daerah (Perda) yang proses pembuatannya cukup panjang. Sebagai alternatif, cukup dengan pengawasan dari dinas terkait serta penerbitan peraturan wali kota (Perwali) sehingga implementasinya lebih cepat dan efektif.

"Kita bisa mulai dari pengawasan kendaraan berpelat luar yang beroperasi di Balikpapan, lalu Dinas Perhubungan bisa memberikan teguran. Misal, setelah satu tahun, surat-surat kendaraannya harus dibalik nama. Tidak perlu Perda, cukup Perwali," jelasnya.

Budiono juga mendorong dinas terkait untuk aktif mengawasi dan mendata jumlah kendaraan berpelat luar daerah yang beroperasi di Balikpapan. Pendataan ditujukan untuk memberikan imbauan kepada pemilik kendaraan agar segera melakukan balik nama dan membayar BBNKB II.

Adanya balik nama kendaraan tersebut pada akhirnya membuat pajak kendaraan bermotor (PKB) atas kendaraan tersebut pun dibayarkan ke Balikpapan. Dengan demikian, jumlah Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan pun bisa lebih optimal.

Budiono berharap usulan tersebut bisa membuat aturan terkait dengan kendaraan berpelat luar daerah dapat segera diterapkan. Menurutnya, penerapan aturan tersebut diperlukan demi meningkatkan PAD dan mendukung pembangunan infrastruktur di kota.

“Kami berharap dengan adanya kebijakan ini nanti PAD dari sektor pajak kendaraan bermotor bisa lebih maksimal. Sehingga turut berkontribusi dalam pembangunan kota yang lebih baik," tuturnya, seperti dikutip dari prokal.co. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.