LAYANAN PAJAK

Catat! Layanan Kring Pajak Tidak Beroperasi Selama Libur Nyepi-Lebaran

Dian Kurniati
Selasa, 25 Maret 2025 | 09.45 WIB
Catat! Layanan Kring Pajak Tidak Beroperasi Selama Libur Nyepi-Lebaran

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan layanan konsultasi pajak melalui Kring Pajak tidak beroperasi selama libur dan cuti bersama Nyepi dan Lebaran 2025.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan layanan Kring Pajak tidak beroperasi pada 28 Maret hingga 7 April 2025. Wajib pajak pun perlu mengantisipasi layanan Kring Pajak yang tidak beroperasi jelang batas waktu penyampaian SPT Tahunan 2024.

"Layanan telepon Kring Pajak 1500200, Livechat situs pajak.go.id, dan akun media sosial X @kring_pajak tidak beroperasi mulai tanggal 28 Maret 2025," katanya, dikutip pada Selasa (25/3/2025).

Wajib pajak biasanya menghubungi Kring Pajak karena membutuhkan konsultasi atau mengalami kesulitan dalam melaksanakan kewajiban pajaknya, termasuk penyampaian SPT Tahunan. Pada tahun ini, batas waktu penyampaian SPT Tahunan orang pribadi juga akan bertepatan dengan perayaan Lebaran.

Meskipun Kring Pajak libur saat Nyepi dan Lebaran, wajib pajak yang memerlukan informasi terkait penyampaian SPT Tahunan tetap dapat menggunakan fitur Chatbot pada situs pajak.go.id dan aplikasi M-Pajak. Selain itu, wajib pajak yang memerlukan layanan lupa EFIN juga dapat diakses hanya melalui aplikasi M-Pajak.

Wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan baik secara manual maupun online, yakni melalui e-filing atau e-form. Meski libur Lebaran, wajib pajak masih dapat menyampaikan SPT Tahunan tersebut secara online.

UU KUP mengatur penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat dilaksanakan 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2025. Sementara, untuk SPT tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2025.

Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat juga akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.