PMK 15/2025

DJP Klaim Pemeriksaan Lewat Batas Waktu Bukan Dasar Pembatalan SKP

Muhamad Wildan
Kamis, 20 Maret 2025 | 16.15 WIB

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) berpandangan pengaturan jangka waktu pemeriksaan pajak sesungguhnya hanyalah berfungsi sebagai alat monitoring dan kontrol manajemen.

Dengan demikian, pemeriksaan pajak yang melampaui jangka waktu tidak bisa menjadi dasar untuk menghentikan pemeriksaan atau membatalkan surat ketetapan pajak (SKP). Hal ini telah diperkuat oleh Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) Nomor 1633/B/PK/Pjk/2024.

"MA sudah menerbitkan putusan PK yang memiliki kekuatan hukum tetap. Sesuai aturan yang berlaku, masalah ini seharusnya tidak perlu lagi dilakukan gugatan karena MA sudah memutus," ujar Kepala Subdirektorat Teknik dan Pengendalian Pemeriksaan Ditjen Pajak (DJP) Andri Puspo Heriyanto dalam webinar yang diselenggarakan oleh Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI), dikutip Kamis (20/3/2025).

Sesuai putusan PK dimaksud, SKP dari pemeriksaan yang melewati jangka waktu tidak dibatalkan sepanjang SKP tersebut terbit masih dalam jangka waktu penerbitan selama 5 tahun.

Satu-satunya hal yang membatalkan SKP secara jabatan atau berdasarkan permohonan wajib pajak adalah bila SKP dimaksud merupakan hasil dari pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan (SPHP) atau pembahasan akhir hasil pemeriksaan (PAHP).

Pengaturan terkait dengan jangka waktu pemeriksaan beserta perpanjangannya adalah alat monitoring untuk mengukur kinerja pemeriksa dan kegiatan pemeriksaan.

"Kami sudah menyusun semacam indeks kinerja yang memberikan reward atau penghargaan kepada pemeriksa yang bisa menyelesaikan pemeriksaan sebelum jangka waktu," ujar Andri.

Sebagai informasi, jangka waktu pemeriksaan pajak telah diatur dalam Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 15/2025. Jangka waktu pemeriksaan terdiri dari jangka waktu pengujian serta jangka waktu PAHP dan pelaporan.

Jangka waktu pengujian dalam pemeriksaan lengkap adalah selama 5 bulan, sedangkan jangka waktu pengujian untuk pemeriksaan terfokus adalah selama 3 bulan. Adapun jangka waktu pengujian untuk pemeriksaan spesifik adalah selama 1 bulan.

Adapun jangka waktu PAHP dan pelaporan dalam pemeriksaan lengkap, terfokus, dan spesifik adalah selama 30 hari kerja terhitung sejak tanggal SPHP disampaikan hingga tanggal laporan hasil pemeriksaan (LHP).

Khusus untuk pemeriksaan spesifik atas data konkret, jangka waktu pengujian dipangkas menjadi tinggal 10 hari kerja. Jangka waktu PAHP dan pelaporan juga dipangkas menjadi tinggal 10 hari kerja. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.