Ilustrasi. Pemandangan kawasan permukiman padat penduduk di Batam, Kepulauan Riau, Jumat (13/12/2024). ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/Spt.
SEMARANG, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah memberikan fasilitas keringanan pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar 10% bagi wajib pajak yang melunasi PBB pada Maret hingga Mei 2025.
Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti mengatakan keringanan tersebut diberikan untuk mengapresiasi wajib pajak yang mematuhi kewajiban pembayaran PBB sejak awal tahun.
"Kami memberikan diskon sebesar 10% untuk pembayaran PBB yang dilakukan masyarakat pada periode awal, yaitu bulan Maret hingga Mei 2025, sebagai bentuk apresiasi atas kepatuhan warga," ujar Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti, dikutip Rabu (19/3/2025).
Mengingat surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB tahun pajak 2025 telah diterbitkan, masyarakat yang memiliki aset berupa tanah dan bangunan sudah bisa menunaikan kewajiban pembayaran PBB.
Agustina mengatakan ke depan pihaknya akan terus mengoptimalkan penerimaan pajak daerah melalui intensifikasi dan ekstensifikasi sembari memberikan keringanan pajak bagi masyarakat.
"Salah satu program utama adalah kebijakan prorakyat yang bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak," ujar Agustina.
Kebijakan prorakyat yang telah ditetapkan contohnya adalah pemberian fasilitas pembebasan PBB atas objek pajak dengan NJOP lebih rendah dari Rp250 juta. Ketetapan PBB tahun pajak 2025 juga ditetapkan sama dengan tahun lalu.
Mengingat banyaknya keringanan yang diberikan oleh pemkot, Agustina mengajak para wajib pajak untuk mematuhi kewajiban pembayaran pajak demi mendukung pembangunan di Kota Semarang.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk taat pajak demi kemajuan bersama. Dengan membayar PBB tepat waktu, kita turut serta dalam memajukan Kota Semarang," kata Agustina seperti dilansir halosemarang.id. (sap)
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?
Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel dan dapatkan berita pilihan langsung di genggaman Anda.
Ikuti sekarang! Klik tautan: link.ddtc.co.id/WACDDTCNews