Ilustrasi.
PALEMBANG, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung (Sumsel Babel) menyita aset berupa gedung 7 lantai milik tersangka tindak pidana pajak berinisial TKM.
Penyitaan dilakukan karena tersangka TKM melalui PT CUB ditengarai sengaja menerbitkan dan menggunakan faktur pajak fiktif pada masa pajak April 2018 hingga Agustus 2019.
"Proses penyitaan ini dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku setelah memperoleh izin penyitaan oleh instansi yang berwenang, dalam hal ini Pengadilan Negeri Palembang," tulis Kanwil DJP Sumsel Babel dalam keterangan resminya, dikutip pada Minggu (23/3/2025).
Penyitaan aset merupakan upaya Kanwil DJP Sumsel Babel dalam memulihkan kerugian pada pendapatan negara dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Aset sitaan adalah jaminan untuk melunasi utang pajak atau memulihkan kerugian pada pendapatan negara.
Penyitaan aset wajib pajak oleh Kanwil DJP Sumsel Babel dan aparat dilaksanakan guna menegakkan hukum perpajakan serta memberikan keadilan bagi wajib pajak yang patuh.
"Penegakan hukum yang tegas diharapkan tidak hanya dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana perpajakan, tetapi juga mendorong seluruh wajib pajak untuk memenuhi kewajiban pajaknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tulis kanwil.
Sembari menyita aset milik tersangka, penyidik Kanwil DJP Sumsel Babel juga masih melakukan penyidikan dalam rangka melengkapi berkas perkara yang nantinya akan disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Sebagai informasi, berdasarkan 11 PMK 17/2025, penyidikan tindak pidana adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi serta menemukan tersangkanya. (rig)