KOTA KENDA

Pemkot Bebaskan Warga Tak Mampu dari Pajak Bumi dan Bangunan

Muhamad Wildan
Minggu, 23 Maret 2025 | 10.00 WIB
Pemkot Bebaskan Warga Tak Mampu dari Pajak Bumi dan Bangunan

Ilustrasi.

KENDARI, DDTCNews – Pemkot Kendari memberikan keringanan pajak berupa pembebasan pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) bagi warga yang kurang mampu.

Wali Kota Kendari Siska Karina Imran mengatakan pembebasan PBB merupakan wujud perhatian pemerintah daerah terhadap masyarakat.

"Masyarakat yang memenuhi kriteria dapat mengajukan permohonan keringanan pajak ini sebagai bentuk dukungan terhadap kesejahteraan warga," katanya, dikutip pada Minggu (23/3/2025).

Meski terdapat penghapusan kewajiban pembayaran PBB bagi wajib pajak kurang mampu, pemkot telah menyiapkan serangkaian strategi untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Peningkatan PAD dianggap perlu demi memperkuat daya saing Kota Kendari sebagai ibu kota provinsi yang memiliki potensi dan daya tarik tinggi bagi investor.

"Kebijakan ini diharapkan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah, terutama di sektor properti dan perdagangan, yang pada akhirnya akan berkontribusi pada peningkatan penerimaan PBB," ujar Siska seperti dilansir kendariinfo.com.

Sebagai informasi, kepala daerah telah diberikan kewenangan untuk memberikan insentif pajak kepada wajib pajak di daerahnya masing-masing. Kewenangan dimaksud termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) 35/2023.

Insentif yang diberikan bisa berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan, atau penghapusan atas pokok pajak dan/atau sanksinya.

Pemberian insentif fiskal ditetapkan melalui peraturan kepala daerah dan diberitahukan kepada DPRD. Pemberitahuan disampaikan kepada DPRD disertai dengan pertimbangan kepala daerah dalam memberikan insentif. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.