KABUPATEN MADIUN

Pemkab Madiun Kirimkan 431.000 SPPT PBB Lewat Kelurahan

Muhamad Wildan
Jumat, 21 Maret 2025 | 12.30 WIB
Pemkab Madiun Kirimkan 431.000 SPPT PBB Lewat Kelurahan

Ilustrasi.

MADIUN, DDTCNews - Kabupaten Madiun, Jawa Timur mencetak dan mendistribusikan 431.550 lembar surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun pajak 2025.

Bila dibandingkan dengan jumlah SPPT yang dicetak tahun lalu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Madiun Hadi Sutikno mengatakan terdapat kenaikan jumlah SPPT sebanyak 4.483 lembar.

"Jumlah SPPT PBB tahun pajak 2025 ini mengalami kenaikan 4.483 SPPT yang diperoleh dari hasil pemutakhiran data, di antaranya berupa objek pajak baru," ujar Hadi, dikutip Jumat (21/3/2025).

SPPT PBB tahun pajak 2025 telah didistribusikan oleh pihak bapenda ke wajib pajak melalui pemerintah desa dan kelurahan. Wajib pajak yang sudah menerima SPPT bisa membayar PBB melalui bank persepsi.

Wajib pajak juga bisa melakukan pembayaran PBB di Alfamart, Indomaret, dan kantor pos di seluruh wilayah Kabupaten Madiun. Tak hanya itu, wajib pajak juga bisa melunasi PBB secara elektronik menggunakan mobile banking Bank Jatim atau Tokopedia.

"Pembayaran PBB sebelum tahun pajak 2025 yang belum terbayarkan dapat dilihat pada barcode yang tertera pada lembar SPPT," ujar Hadi seperti dilansir lenteratoday.com.

Wajib pajak diimbau untuk melunasi PBB tahun pajak 2025 paling lambat pada 30 September 2025. Bila terlambat, wajib pajak akan dikenai sanksi administrasi sebesar 1% per bulan. "Itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 35/2023 Pasal 72 ayat (4)," kata Hadi.

Dalam hal wajib pajak hendak melakukan pembayaran secara kolektif, wajib pajak dapat melaksanakan hal tersebut pada 1 Maret hingga 31 Juni 2025. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.