PMK 149/2021

PMK Baru, Sri Mulyani Tambah Jumlah Sektor Penerima Insentif Pajak

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 02 November 2021 | 16:54 WIB
PMK Baru, Sri Mulyani Tambah Jumlah Sektor Penerima Insentif Pajak

PMK 149/2021. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menyesuaikan jumlah kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang berhak menerima insentif pajak bagi wajib pajak terdampak Covid-19.

Penyesuaian tersebut tertuang dalam PMK 149/2021. Beleid itu merupakan perubahan kedua dari PMK 9/2021 yang sebelumnya sudah direvisi melalui PMK 82/2021. Pemerintah kembali melakukan revisi lantaran PMK 82/2021 dinilai belum menampung kebutuhan penyesuaian kriteria penerima insentif.

“Perlu dilakukan penyesuaian kriteria penerima insentif pajak dan ditujukan untuk sektor yang masih membutuhkan dukungan agar menjadi daya ungkit perekonomian secara luas,” demikian penggalan bunyi salah satu pertimbangan PMK 149/2021, dikutip pada Selasa (2/11/2021).

Baca Juga:
Digitalisasi Sistem Pajak, Filipina Minta Dukungan World Bank dan ADB

Pemerintah tidak mengubah jenis insentif yang diberikan. Pertama, pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP). Kedua, PPh final DTP untuk UMKM. Ketiga, PPh final jasa konstruksi DTP atas Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI).

Keempat, pembebasan PPh Pasal 22 impor. Kelima, pengurangan 50% angsuran PPh Pasal 25. Keenam, restitusi PPN dipercepat. Insentif diberikan sampai dengan masa pajak Desember 2021. Untuk insentif pembebasan PPh Pasal 22 impor berlaku sampai dengan 31 Desember 2021.

Adapun insentif PPh Pasal 21 DTP dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak pada 1.189 KLU. Jumlah KLU tersebut masih sama dengan sebelumnya. Sementara itu, sektor yang dapat memanfaatkan insentif pembebasan PPh Pasal 22 impor bertambah menjadi 397 KLU dari sebelumnya sebanyak 132 KLU.

Baca Juga:
Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 kini diberikan untuk wajib pajak pada 481 KLU dari sebelumnya 216 KLU. Insentif restitusi PPN dipercepat kini diberikan untuk wajib pajak pada 229 KLU dari sebelumnya 132 KLU.

Adapun wajib pajak yang kode KLU-nya ditambahkan berdasarkan PMK 149/2021 dapat memanfaatkan insentif pembebasan PPh Pasal 22 Impor dengan menyampaikan permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemungutan PPh Pasal 22 Impor

Sementara itu, untuk insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 dapat diajukan sejak masa pajak Oktober 2021 sampai dengan 15 November 2021. Wajib pajak yang KLU-nya baru ditambahkan harus menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif.

Baca Juga:
Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selain itu, masih melalui PMK 149/202, pemerintah juga menambahkan Pasal 19C. Pasal baru ini memerinci Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN yang bisa mendapat restitusi dipercepat bagi wajib pajak dengan kode KLU yang baru ditambahkan.

“Peraturan menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan [26 Oktober 2021]," demikian bunyi Pasal II PMK tersebut. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak