PMK 31/2021

PMK Baru! Kendaraan 1.500-2.500 cc Kini Dapat Diskon PPnBM

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 01 April 2021 | 21:54 WIB
PMK Baru! Kendaraan 1.500-2.500 cc Kini Dapat Diskon PPnBM

Tampilan awal Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 31/2021.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah resmi memperluas insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah (DTP) pada kendaraan bermotor dengan kapasitas mesin di atas 1.500 cc.

Perluasan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.31/PMK.010/2021. Pemerintah memperluas insentif PPnBM atas kendaraan bermotor lantaran insentif yang diberikan melalui PMK 20/2021 dinilai belum cukup meningkatkan daya beli masyarakat.

“Bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.010/2021…belum cukup meningkatkan daya beli masyarakat di sektor industri kendaraan bermotor sehingga perlu diganti,” demikian bunyi salah satu pertimbangan PMK 31/2021, Jumat (2/4/2021).

Baca Juga:
Politisasi Bansos saat Pemilu Tak Terbukti, Jokowi Ingatkan Persatuan

Keputusan memperluas insentif tersebut membuat kini terdapat empat jenis kendaraan bermotor yang diberikan insentif PPnBM DTP. Pertama, kendaraan bermotor sedan atau station wagon dengan kapasitas isi silinder hingga 1.500 cc.

Kedua, kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan sistem 1 gardan penggerak (4x2) dan berkapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 cc.

Sama seperti ketentuan sebelumnya, diskon PPnBM atas 2 jenis kendaraan tersebut diberikan dalam 3 tahap yaitu diskon 100% dari PPnBM terutang untuk masa pajak April—Mei 2021, diskon 50% untuk Juni—Agustus 2021, dan diskon 25% untuk September—Desember 2021.

Baca Juga:
World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Ketiga, kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan sistem 1 gardan penggerak (4x2) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc.

Insentif untuk kendaraan 4x2 diberikan dalam dua tahap yaitu diskon 50% dari PPnBM yang terutang untuk masa pajak April—Agustus 2021 dan diskon sebesar 25% dari PPnBM yang terutang untuk masa pajak September—Desember 2021.

Keempat, kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan sistem 2 gardan penggerak (4x4) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc.

Baca Juga:
Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Insentif PPnBM DTP untuk kendaraan 4x4 ini juga diberikan dalam dua tahap yaitu diskon 25% dari PPnBM yang terutang untuk masa pajak April—Agustus 2021 dan diskon 12,5% untuk masa pajak September—Desember 2021.

Penambahan 2 jenis kendaraan bermotor beserta besaran insentif yang diberikan sesuai dengan rencana awal. Selain itu, pemerintah juga menurunkan syarat minimal jumlah pembelian lokal (local purchase)

Saat ini, jumlah penggunaan komponen dari dalam negeri yang dimanfaatkan dalam kegiatan produksi kendaraan bermotor tertentu paling sedikit 60%. Sebelumnya, PMK 20/2021 mensyaratkan jumlah local purchase minimal sebesar 70%.

Perincian kendaraan bermotor tertentu yang memenuhi persyaratan local purchase akan dituangkan dalam keputusan menteri perindustrian. PMK 31/2021 ini berlaku sejak 1 April 2021. Berlakunya beleid ini akan sekaligus mencabut PMK 20/2021. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak